1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu
dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka
pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat
dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional
menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara
Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan
Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan
bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar.
Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat
pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan
pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga
merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional.
2
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan
dan Lembaga Nirlaba Lainnya, sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu
diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:
1. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya
yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Warganegara
Republik Indonesia ke arah:
a. Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan
masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan
nasional.
2. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya
yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana
untuk berserikat atau berorganisasi bagai masyarakat Warnganegara
Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan
nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Undang-Undang Dasar
1945.
1.2. KEBERADAAN DAN PERKEMBANGAN
Kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berpikir dimuka
umum dan membentuk wadah organisasi merupakan komitmen bersama sesuai
dengan arah tuntutan reformasi yang bergulir sejak 1998, sekaligus good will
3
pemerintah dalam mendorong Organisasi Kemayarakatan dan Lembaga Nirlaba
Lainnya bersama-sama untuk membangun bangsa sebagai mitra dimanapun berada.
Kehadiran Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya sangat
penting dalam upaya memberdayakan masyarakat dan bangsa umumnya untuk
bersama-sama membangun kehidupan yang kokoh, meningkatkan kesejahteraan,
keadilan, dan kemartabatan melalui kemudahan dalam memperoleh akses informasi
dan lain sebagainya.
Mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga
Nirlaba Lainnya, serta upaya untuk pemantapan penghayatan dan pengamalan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya perlu menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam gerak pemberdayaan dan etika dalam menjalankan organisasinya.
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya memiliki kewajiban untuk
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan
nasional berupa ketahanan nasional.
Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, terus melakukan pembinaan terhadap Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam rangka memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa berupa memperkuat ketahanan nasional dalam bidang
ideology, politik, ekonomi, social, agama, dan budaya. Upaya untuk mengoptimalkan
pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa dan politik dalam negeri ini, dilakukan
juga
berbagai
kerjasama
antara
Pemerintah
Daerah
dengan
Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya.
4
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya
dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang keberadaan Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten seiring dengan era
reformasi dan perkembangan politik berbangsa dan bernegara dewasa ini. Paling tidak
dengan adanya Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya
sebagai data base awal dan juga memudahkan antisipasi yang tepat guna bagi
pembinaan yang dilakukan terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga
Nirlaba Lainnya dalam kehidupan social politik sesuai dengan kultur dan struktur
masyarakat yang ber-Pancasila.
Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya memiliki
tujuan untuk penyediaan informasi tentang keberadaan dan perkembangan Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten, sehingga
memudahkan untuk memberikan fasilitasi, mediasi, dan konsultasi yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
Lainnya atau sebaliknya.
1.4. PENDEKATAN PENYUSUNAN
Penyusunan Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya
di Provinsi Banten untuk Tahun 2010 ini melalui pendekatan penyusunan antara lain:
1. Deskriptif analisis, bahwa data yang disusun memberikan gambaran
keberadaan dan perkembangan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga
Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten, khususnya yang tercatat dan
5
mendaftarkan diri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi
Banten.
2. Pendekatan historis, metode ini adalah upaya yang dilakukan untuk
menyajikan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
Lainnya sejak Provinsi Banten berdiri tahun 2000.
1.5. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
Lainnya di Provinsi Banten Tahun 2010 mencakup 3 Bab, yaitu:
BAB I
: Pendahuluan.
Memuat materi Umum, Keberadaan dan Perkembangan, Maksud dan
Tujuan, Pendekatan Penyusunan, dan Sistematika Penulisan.
BAB II
: Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya.
Terdiri dari Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
Lainnya, yaitu Data Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya
Masyarakat, dan Yayasan.
BAB III
: Penutup.
Add New Comment