This is not the document you are looking for? Use the search form below to find more!

Report home > Others

HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUS I A

0.00 (0 votes)
Document Description
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan diri kemudian membawa keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu sangat merugikan umat manusia, sehingga kemudian mulailah orang men gad a ka n pe mbatasan-pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa-bangsa. Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja juga mengatakan bahwa tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang berdiri sendiri dimulai dengan tulisan- tulisan mengenai hukum perang.
File Details
Submitter
  • Name: ghaith
Embed Code:

Add New Comment




Related Documents

HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA

by: nasreddine, 13 pages

Hukum humaniter internasional memiliki sejarah yang singkat namun penuh peristiwa. Baru pada pertengahan abad XIX, Negara-Negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional untuk ...

NILAI UTS & UAS PANCASILA MTK I A 2011-2012 Smt1

by: budiraspati, 2 pages

NILAI UTS & UAS PANCASILA MTK I A 2011-2012 Smt1

NILAI UTS & UAS PANCASILA PBSI I A 2011-2012 Smt1

by: budiraspati, 2 pages

NILAI UTS & UAS PANCASILA PBSI I A 2011-2012 Smt1

KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

by: holly, 38 pages

Hukum Internasional tentang hak asasi manusia dirancang untuk melindungi seluruh hak asasi manusia untuk sepenuhnya mendapatkan kehidupan yang bebas, aman, mantap, sejahtera dan sehat. Hak hidup ...

A doua venire a Domnului Iisus Hristos - Taina omului şi a femeii

by: billydeana, 33 pages

"În ordinea lucrării de fameni, sunt fameni născuţi aşa din pântecele mamei lor, şi sunt alţi fameni făcuţi de oameni să fie fameni, dar sunt ...

II. Pelanggaran Konstitusi, Hukum dan Peraturan Indonesia, dan Hak ...

by: alexandre, 378 pages

Istilah-istilah yang diuraikan dalam Daftar Istilah ini memiliki arti sebagaimana dinyatakan di sini, dan jika digunakan dalam bagian apapun dari Pembelaan memiliki makna sebagaimana didefinisikan ...

PENDEWASAANUSIAPERKAWINAN DAN HAK-HAKREPRODUKSI BAGIREMAJA INDONESIA

by: hulyah, 35 pages

Pada tahun 2008 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia 227 juta, (Proyeksi Penduduk Indonesia tahun 2000-2025, BPS, BAPPENAS, UNFPA). Indonesia menghadapi banyak masalah berkaitan dengan bidang ...

NILAI UTS & UAS PANCASILA MTK I B 2011-2012 Smt1

by: budiraspati, 2 pages

NILAI UTS & UAS PANCASILA MTK I A 2011-2012 Smt1

S M I T H S O N I A N

by: rika, 28 pages

Dolls represent life in miniature, and as such, they teach children by giving them a chance to model adult behavior, primarily the roles of men and women in society. They may also give children some ...

n i a a d v e r t i s e m e n t 2 0 1 0

by: amit kumar, 2 pages

Applications for recruitment of various post invited by National Investigation Agency. Candidates who ...

Content Preview


Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X
Tahun 2005
Materi : Hukum Humaniter



HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI
MANUSIA



Wahyu Wagiman, SH








Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Jl Siaga II No 31 Pejatien Barat, Jakarta 12510
Telp (021) 7972662, 79192564 Fax : (021) 79192519
Website : www.elsam.or.id Email : elsam@nusa.or.id





Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



I. Pengantar

Hukum perang atau yang sering disebut
abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah
dengan hukum Humaniter internasional,
setuju untuk menyusun aturan-aturan
atau hukum sengketa bersenjata memiliki
praktis, yang berdasarkan pengalaman-
sejarah yang sama tuanya dengan
pengalaman
pahit
atas
peperangan
peradaban manusia, atau sama tuanya
modern. Hukum humaniter itu mewakili
dengan perang itu sendiri. Mochtar
suatu keseimbangan antara kebutuhan
Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah
kemanusiaan dan kebutuhan militer dari
suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa
negara-negara.
Seiring
dengan
selama 3400 tahun sejarah yang tertulis,
berkembangnya komunitas internasional,
umat manusia hanya mengenal 250 tahun
sejumlah negara di seluruh dunia telah
perdamaian. Naluri untuk mempertahankan
memberikan
sumbangan
atas
diri kemudian membawa keinsyarafan
perkembangan
hukum
humaniter
bahwa cara berperang yang tidak mengenal
internasional.
Dewasa
ini,
hukum
batas itu sangat merugikan umat manusia,
humaniter internasional diakui sebagai
sehingga
kemudian
mulailah
orang
suatu sistem hukum yang benar-benar
mengadakan
pembatasan-pembatasan,
universal.
menetapkan ketentuan-ketentuan yang

mengatur perang antara bangsa-bangsa.
Pada umumnya aturan tentang perang itu
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja juga
termuat dalam aturan tingkah laku, moral
mengatakan bahwa tidaklah mengherankan
dan agama. Hukum untuk perlindungan
apabila perkembangan hukum internasional
bagi kelompok orang tertentu selama
modern sebagai suatu sistem hukum yang
sengketa bersenjata dapat ditelusuri kembali
berdiri sendiri dimulai dengan tulisan-
melalui sejarah di hampir semua negara
tulisan mengenai hukum perang.
atau peradaban di dunia. Dalam peradaban

bangsa Romawi dikenal konsep perang
Dalam sejarahnya hukum humaniter
yang adil (just war). Kelompok orang
internasional dapat ditemukan dalam
tertentu itu meliputi penduduk sipil, anak-
aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan
anak,
perempuan,
kombatan
yang
di seluruh dunia. Perkembangan modern
meletakkan senjata dan tawanan perang.
dari hukum humaniter baru dimulai pada

II. Sejarah Lahirnya Hukum Humaniter


Hampir tidak mungkin menemukan bukti
orang-orang dari kekejaman perang dan
dokumenter kapan dan dimana aturan-
perlakuan yang semena-mena dari pihak-
aturan hukum humaniter itu timbul.
pihak yang terlibat dalam. Upaya-upaya
Namun, untuk sampai kepada bentuknya
dapat dibagi dalam tahapan-tahapan
yang
sekarang,
hukum
humaniter
perkembangan hukum humaniter sebagai
internasional
telah
mengalami
berikut :
perkembangan yang sangat panjang dan

dalam rentang waktu yang sangat panjang

tersebut telah banyak upaya-upaya yang

dilakukan untuk memanusiawikan perang.

Selama masa tersebut terdapat usaha-usaha

untuk memberikan perlindungan kepada
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
1

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



2.1. Zaman Kuno

Sebelum perang dimulai, maka pihak
(3) Dalam kebudayaan bangsa Hitite,
musuh akan diberi peringatan dahulu. Lalu
perang dilakukan dengan cara-cara
untuk menghindari luka yang berlebihan,
yang sangat manusiawi. Hukum yang
maka ujung panah tidak akan diarahkan ke
mereka miliki didasarkan atas keadilan
hati. Dan segera setelah ada yang terbunuh
dan integritas. Mereka menandatangani
dan terluka, pertempuran akan berhenti
pernyataan perang dan traktat. Para
selama 15 hari. Gencatan senjata semacam
penduduk yang menyerah, yang berasal
ini sangat dihormati, sehingga para prajurit
dari kota, tidak diganggu. Kota-kota
dari kedua pihak yang berperang ditarik
dimana para penduduknya melakukan
dari medan pertempuran. Pada masa ini
perlawanan, akan ditindak tegas.
pula, pemimpin militer memerintahkan
Namun hal ini merupakan pengecualian
pasukan mereka untuk menyelamatkan
terhadap kota-kota yang dirusak dan
musuh yang tertangkap, memperlakukan
penduduknya dibantai atau dijadikan
mereka dengan baik, menyelamatkan
budak. Kemurahan hati mereka berbeda
penduduk sipil musuh, dan pada waktu
dengan bangsa Assiria yang menang,
penghentian permusuhan, maka pihak-
datang dengan kekejaman.
pihak yang berperang biasanya sepakat
(4) Di India, sebagaimana tercantum dalam
untuk memperlakukan tawanan perang
syair kepahlawanan Mahabrata dan
dengan baik.
undang-undang Manu, para ksatria

dilarang membunuh musuh yang cacat,
Selain itu, dalam berbagai peradaban
yang menyerah, yang luka harus segera
bangsa-bangsa selama tahun 3000 sampai
dipulangkan ke rumah mereka setelah
dengan 1500 Sebelum Masehi upaya-upaya
diobati. Semua senjata dengan sasaran
seperti itu terus dikembangkan. Hal ini
menusuk ke hati atau senjata beracun
dikemukakan oleh Pictet, antara lain sebagai
dan panah api dilarang, penyitaan hak
berikut :
milik musuh dan syarat-syarat bagi

penahanan para tawanan perang telah
(1) Diantara
bangsa-bangsa
Sumeria,
diatur,
dan
pernyataan
tidak
perang sudah merupakan lembaga yang
menyediakan tempat tinggal dilarang.
terorganisir. Ini ditandai dengan adanya

pernyataan
perang,
kemungkinan
Dalam sejarah kehidupan masyarakat
mengadakan
arbitrase,
kekebalan
Indonesia juga dapat ditemukan beberapa
utusan musuh dan perjanjian damai.
kebiasaan dan hukum perang yang
(2) Kebudayaan Mesir kuno, sebagaimana
diberlakukan pada periode pra sejarah,
disebutkan dalam “seven works of true
periode klasik, maupun periode Islam.
mercy”, yang menggambarkan adanya
Praktek dan kebiasaan perang yang
perintah untuk memberikan makanan,
dilakukan, antara lain tentang pernyataan
minuman, pakaian dan perlindungan
perang, perlakuan tawanan perang serta
kepada musuh; juga perintah untuk
larangan menjadikan anak-anak dan
merawat yang sakit dan menguburkan
perempuan sebagai sasaran perang, dan
yang mati. Perintah lain pada masa itu
juga tentang pengakiran perang. Sebuah
menyatakan,
anda
juga
harus
prasasti yang ditemukan di Sumatera
memberikan makanan kepada musuh anda”.
Selatan (prasasti Talang Tuwo) misalnya,
Seorang tamu, bahkan musuhpun tak
berisikan berota raja yang memuat tentang
boleh diganggu.
kutukan (dan ultimatum). Jadi bagi mereka
yang tidak menuruti perintah raja akan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
2

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



diserang oleh bala tentara raja. Begitu pula

pada masa kerajaan Gowa diketahui adanya

perintah
raja
yang
memerintahkan

perlakuan tawanan perang dengan baik.


2.2. Abad Pertengahan


Pada abad pertengahan hukum humaniter
ayat 39, surat at Taubah ayat 5, dan surat al
dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dari agama
Haj ayat 39, yang memandang perang
Kristen, Islam dan prinsip ksatriaan. Ajaran
sebagai sarana pembelaan diri dan
agama Kristen misalnya memberikan
menghapuskan kemungkaran. Adapun
sumbangan terhadap konsep “perang yang
prinsip ksatriaan yang berkembang pada
adil” (just war), ajaran Islam tentang perang
abad pertengahan ini misalnya mengajarkan
antara lain bisa dilihat dalam Al Quran
tentang pentingnya pengumuman perang
surat al Baqarah ayat 190, 191, surat al Anfal
dan penggunaan senjata-senjata tertentu.

2.3. Zaman Modern


Hukum
humaniter
mencapai
tahap
pengalamannya di medan pertempuran
perkembangan yang sangat maju ketika
antara Austria dengan tentara gabungan
memasuki abad ke-19, yaitu ketika perang
Perancis-Sardinia, yang berjudul “Un
yang dilakukan oleh tentara nasional
Souvenir de Solferino” (1861). Isi buku ini
menggunakan senjata-senjata baru dan lebih
menggambarkan penderitaan prajurit yang
merusak dan membiarkan sejumlah prajurit
luka dan sakit di medan pertempuran
yang terluka secara mengerikan tergeletak
Solferino. Buku ini sangat menggugah
tanpa bantuan di medan tempur. Bukanlah
penduduk kota Jenewa, sehingga warga
suatu peristiwa yang kebetulan bahwa
kota yang tergabung dalam “ Societe d’Utilite
perkembangan ini terjadi pada waktu ketika
Publique” dibawah pimpinan Gustave
negara-negara
menjadi
semakin
Moynier membentuk sebuah panitia yang
berkepentingan dalam prinsip umum
terdiri dari 5 (lima) orang pada tanggal 17
penghormatan manusia. Kecenderungan
Februari menjadi sebuah badan yang
umum ini diberikan momentum yang
dinamakan “Comite international et permanent
menentukan dengan pendirian Palang
de secours aux militaries blesses”. Panitia yang
Merah Internasional dan ditandatanganinya
terdiri dari 5 (lima) warga kota Jenewa ini
Konvensi Jenewa 1864 untuk Perbaikan Keadaan
mengambil inisiatif untuk mengadakan
yang Luka di Medan Perang, dimana dalam
sebuah konferensi internasional tidak resmi
konvensi ini mengharuskan para pihak
untuk membahas kekurangan-kekurangan
yang perjanjian untuk merawat orang-orang
perawatan kesehatan tentara di medan
yang terluka, baik dari pihak musuh dengan
pertempuran di darat. Konferensi yang
perlakuan yang sama.
dihadiri oleh 16 negara berhasil membentuk

sebuah badan yang dinamakan Palang
Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Anggota
Merah dalam bulan Oktober 1963. Karena
Angkatan Perang yang Luka dan Sakit di
merupakan suatu konferensi yang tidak
Medan Pertempuran Darat, mempunyai
resmi, konferensi tidak dapat mengambil
sejarah yang tertua. Konvensi 1864 ini
keputusan-keputusan yang mengikat
merupakan hasil yang dirintis oleh Henry
negara-negara peserta. Namun demikian
Dunant. Pada waktu itu Henry Dunant
konferensi menyarankan dalam suatu annex
menulis
buku
tentang
pengalaman-
yang dilampirkan pada resolusi-resolusi
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
3

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



bahwa anggota dinas kesehatan dan yang
pengenal bagi bangunan dan personil
luka-luka dalam pertempuran dilindungi
kesehatan. Tanda Palang Merah ini
dengan jalan “menetralisir mereka”. Pada
merupakan lambang dari International
tahun
1864,
Dewan
Federal
Swiss
Committee of the Red Cross, yang sebelumnya
melaksanakan saran-saran ini dengan
bernama International Committee for the Aid
mengadakan suatu konferensi internasional
the Wounded, yang didirikan oleh beberapa
yang dihadiri oleh wakil-wakil berkuasa
orang warga Jenewa dan Henry Dunant
penuh dari negara-negara yang mengikuti
pada tahun 1863.
konferensi sebelumnya. Konferensi ini

menghasilkan apa yang kemudian dikenal
Peristiwa penting lainnya adalah rancangan
dengan Konvensi Jenewa 1864. Konvensi ini
Kode Leiber ( Instructions for Government of
didalamnya mengandung asas-asas bagi
Armies of the United States, 1863), di Amerika
perlakuan korban perang yang hingga kini
Serikat, yang mencantumkan instrumen-
masih berlaku.
instrumen panjang dan serba lengkap dari

semua hukum dan kebiasaan perang, dan
Konvensi 1864, yaitu Konvensi untuk
juga
menggarisbawahi
asas-asas
Perbaikan Keadaan yang Luka di Medan
kemanusiaan tertentu yang tak begitu jelas
Perang Darat, dipandang sebagai konvensi-
sebelumnya. Kode Lieber ini memuat
konvensi yang mengawali Konvensi Jenewa
aturan-aturan rinci pada semua tahapan
berikutnya
yang
berkaitan
dengan
perang darat, tindakan perang yang benar,
perlindungan korban perang. Konvensi ini
perlakuan
terhadap
penduduk
sipil,
merupakan
langkah
pertama
dalam
perlakuan terhadap kelompok-kelompok
mengkodifikasikan ketentuan perang di
orang tertentu, seperti tawanan perang,
darat. Berdasarkan konvensi ini, maka unit-
orang yang luka, dsb.
unit dan personil kesehatan bersifat netral,

tidak boleh diserang dan tidak boleh
Dengan demikian, tidak seperti pada masa-
dihalangi dalam melaksanakan tugas-
masa sebelumnya yang terjadi melalui
tugasnya. Begitu pula penduduk setempat
proses hukum kebiasaan, maka pada masa
yang membantu pekerjaan kemanusiaan
kini perkembangan-perkembangan yang
bagi yang luka dan mati, baik kawan
sangat penting bagi hukum humaniter
maupun lawan, tidak boleh dihukum.
dikembangkan melalui traktat-traktat yang
Konvensi memperkenalkan tanda Palang
ditandatangani oleh mayoritas negara-
Merah di atas dasar putih sebagai tanda
negara setelah tahun 1850.

III. Pengertian Hukum Humaniter


Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya
Conference of Government Expert on the
disebut International Humanitarian Law
Reaffirmation and Development in Armed
Applicable in Armed Conflict, pada awalnya
Conflict pada tahun 1971. Sebagai bidang
dikenal sebagai hukum perang (laws of war),
baru dalam hukum internasional, maka
yang kemudian berkembang menjadi
terdapat rumusan atau definisi mengenai
hukum sengketa bersenjata (laws of arms
hukum humaniter :
conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan

istilah hukum humaniter. Istilah Hukum
Jean Pictet : “International humanitarian
humaniter sendiri dalam kepustakaan
law in the wide sense is constitutional legal
hukum internasional merupakan istilah
provision, whether written and customary,
yang relatif baru. Istilah ini lahir sekitar
ensuring respect for individual and his well
tahun
1970-an
dengan
diadakannya
being.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
4

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



Geza Herzeg : “ Part of the rule of public
keseluruhan asas, kaedah dan ketentuan
international law which serve as the
internasional, baik tertulis maupun tidak
protection of individuals in time of armed
tertulis, yang mencakup hukum perang dan
conflict. Its place is beside the norm of
hak asasi manusia, bertujuan untuk
warfare it is closely related to them but must
menjamin penghormatan terhadap harkat
be clearly distinguish from these its purpose
dan martabat seseorang.”
and spirit being different.


Dengan demikian, Hukum Humaniter
Mochtar Kusumaatmadja: “Bagian dari
Internasional adalah seperangkat aturan
hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan
yang, karena alasan kemanusiaan dibuat
perlindungan korban perang, berlainan
untuk
membatasi
akibat-akibat
dari
dengan hukum perang yang mengatur
pertikaian senjata. Hukum ini melindungi
perang iu sendiri dan segala sesuatu yang
mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat
menyangkut cara melakukan perang itu
dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara
sendiri.”
dan metode berperang. Hukum Humaniter

Internasional adalah istilah lain dari hukum
Esbjorn Rosenbland : “The law of armed
perang (laws of war) dan hukum konflik
conflict berhubungan dengan permulaan
bersenjata (laws of armed conflict).
dan berakhirnya pertikaian; pendudukan

wilayah lawan; hubungan pihak yang
Hukum Humaniter Internasional adalah
bertikai dengan negara netral. Sedangkan
bagian dari hukum internasional. Hukum
Law of Warfare ini antara lain mencakup :
internasional adalah hukum yang mengatur
metoda dan sarana berperang, status
hubungan
antar
negara.
Hukum
kombatan, perlindungan yang sakit,
internasional
dapat
ditemui
dalam
tawanan perang dan orang sipil.”
perjanjian-perjanjian yang disepakati antara

negara-negara -- yang sering disebut traktat
S.R Sianturi :“Hukum yang mengatur
atau konvensi -- dan secara prinsip dan
mengenai suatu sengketa bersenjata yang
praktis negara menerimanya sebagai
timbul antara dua atau lebih pihak-pihak
kewajiban hukum. Dengan demikian, maka
yang bersengketa, walaupun keadaan
hukum humaniter tidak saja meliputi
sengketa tersebut tidak diakui oleh salah
satu pihak.“
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam

perjanjian internasional, tetapi juga meliputi
Panitia
tetap
hukum
humaniter,
kebiasaan-kebiasaan internasional yang
departemen hukum dan perundang-
terjadi dan diakui.
undangan merumuskan sebagai
berikut : “Hukum humaniter sebagai

IV. Tujuan Hukum Humaniter


Hukum humaniter tidak dimaksudkan
alasan-alasan ini, kadang-kadang hukum
untuk melarang perang, atau untuk
humaniter disebut sebagai ”peraturan
mengadakan
undang-undang
yang
tentang
perang
berperikemanusiaan”.
menentukan permainan “perang”, tetapi
Hukum
humaniter
mencoba
untuk
karena
alasan-alasan
perikemanusiaan
mengatur agar suatu perang dapat
untuk
mengurangi
atau
membatasi
dilakukan dengan lebih memperhatikan
penderitaan individu-individu dan untuk
prinsip-prinsip kemanusiaan. Mohammed
membatasi wilayah dimana kebuasan
Bedjaoui mengatakan bahwa tujuan hukum
konflik bersenjata diperbolehkan. Dengan
humaniter adalah untuk memanusiawikan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
5

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



perang. Oleh karena itu, perkembangan
2. Menjamin hak asasi manusia yang
hukum perang menjadi hukum sengketa
sangat fundamental bagi mereka yang
bersenjata dan kemudian menjadi hukum
jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang
humaniter sebenarnya tidak terlepas dari
jatuh ke tangan musuh harus dilindungi
tujuan yang hendak dicapai oleh hukum
dan dirawat serta berhak diperlakukan
humaniter tersebut, yaitu :
sebagai tawanan perang.

3. Mencegah dilakukannya perang secara
1. Memberikan perlindungan terhadap
kejam tanpa mengenal batas. Disini
kombatan maupun penduduk sipil dari
yang
terpenting
adalah
asas
penderitaan
yang
tidak
perlu
kemanusiaan.
(unnecessary suffering).

V. Hubungan Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia


Sangat
penting
untuk
memahami
berarti bahwa konvensi-konvensi Jenewa
pengertian istilah “hak bangsa-bangsa, hak
dan hak asasi manusia tidak memilki kaitan
asasi manusia dan hukum humaniter”. Hal
sama sekali. Antara keduanya terdapat
ini penting untuk mengetahui kapan
hubungan keterkaitan, walaupun tidak
sesungguhnya
konsep-konsep
tersebut
secara langsung.
termasuk ke dalam suatu sistem hukum. Ini

menjadikannya penting untuk menegaskan
Di satu sisi ada kecenderungan untuk
hakikat hukum humaniter dan hakikat
memandang ketentuan-ketentuan Konvensi
hukum hak asasi manusia dan mengingat
Jenewa 1949 tidak hanya mengatur
persamaan dan perbedaan diantara dua
mengenai kewajiban bagi negara-negara
cabang hukum internasional publik ini. Juga
peserta, tetapi juga mengatur tentang hak
sangatlah penting bagi mereka yang
orang perorangan sebagai pihak yang
bertanggungjawab
menyebarkan
dilindungi. Keempat Konvensi Jenewa 1949
penerangan mengenai hukum humaniter
menegaskan bahwa penolakan hak-hak
internasional dan atau hukum hak asasi
yang diberikan oleh konvensi-konvensi ini
manusia untuk mampu memberikan
tidak dapat dibenarkan. Apalagi dengan
penjelasan sesungguhnya mengenai subyek
adanya Pasal 3 tentang ketentuan yang
tersebut. Ini adalah kepentingan terbesar
bersamaan pada Keempat Konvensi Jenewa
orang yang dilindungi oleh kedua hukum,
1949 yang mewajibkan setiap negara peserta
tetapi juga membantu para pejabat negara
untuk menghormati peraturan-peraturan
yang bertanggungjawab atas perlindungan
dasar
kemanusiaan
pada
sengketa
tersebut.
bersenjata yang tidak bersifat internasional.

Dengan demikian, maka Pasal 3 ini
Pada mulanya, tidak pernah ada perhatian
mengatur hubungan antara pemerintah
mengenai hubungan hukum hak asasi
dengan warga negaranya, yang berarti
manusia dan hukum humaniter. Oleh
mencakup bidang tradisional dari hak asasi
karena itu, tidaklah mengherankan jika
manusia.
Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia

(Universal Declaration of Human Rights) 1948
Sedangkan di sisi lain, dalam konvensi-
tidak menyinggung tentang penghormatan
konvensi tentang hak asasi manusia
hak asasi manusia pada waktu sengketa
terdapat pula berbagai ketentuan yang
bersenjata. Sebaliknya, dalam konvensi-
penerapannya justru pada situasi perang.
konvensi Jenewa 1949 tidak menyinggung
Konvensi Eropa tahun 1950, misalnya dalam
masalah hak asasi manusia, tetapi tidak
Pasal 15, menentukan bahwa bila terjadi
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
6

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



perang atau bahaya umum lainnya yang
perlindungan kepada orang perorangan
mengancam stabilitas nasional, hak-hak
dengan
mengesampingkan
status
yang dijamin dalam konvensi ini tidak boleh
belligerent” menurut hukum atau sifat dari
dilanggar. Meskipun dalam keadaan
sengketa bersenjata yang terjadi itu.
demikian, paling tidak ada 7 (tujuh) hak

yang harus tetap dihormati, karena
Kesadaran akan adanya hubungan hak asasi
merupakan intisari dari Konvensi ini, yaitu
manusia dan hukum humaniter baru terjadi
hak atas kehidupan, kebebasan, integritas
pada akhir tahun 1960-an. Kesadaran ini
fisik, status sebagai subyek hukum,
makin
meningkat
dengan
terjadinya
kepribadian, perlakuan tanpa diskriminasi
berbagai sengketa bersenjata, seperti dalam
dan hak atas keamanan. Ketentuan ini
perang kemerdekaan di Afrika dan di
terdapat juga dalam Pasal 4 Kovenan PBB
berbagai belahan dunia lainnya yang
mengenai hak-hak sipil dan politik dan
menimbulkan masalah, baik dari segi
Pasal 27 Konvensi HAM Amerika.
hukum humaniter maupun dari segi hak

asasi manusia. Konferensi internasional
Selain itu, terdapat pula hak-hak yang tak
mengenai hak asasi manusia yang
boleh dikurangi (non derogable rights), baik
diselenggarakan oleh PBB di Teheran pada
dalam keadaan damai maupun dalam
tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan
keadaan sengketa bersenjata. Hak-hak yang
antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan
tak boleh dikurangi tersebut meliputi hak
Hukum Humaniter Internasional (HHI).
hidup, prinsip (perlakuan) non diskriminasi,
Dalam Resolusi XXIII tanggal 12 Mei 1968
larangan penyiksaan (torture), larangan
mengenai “penghormatan HAM pada
berlaku surutnya hukum pidana seperti
waktu pertikaian bersenjata”, meminta agar
yang ditetapkan dalam konvensi sipil dan
konvensi-konvensi
tentang
pertikaian
politik, hak untuk tidak dipenjarakan
bersenjata diterapkan secara lebih sempurna
karena ketidakmampuan melaksanakan
dan supaya disepakati perjanjian baru
ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakan
mengenai hal ini. Resolusi ini mendorong
(slavery), perhambaan (servitude), larangan
PBB untuk menangani pula Hukum
penyimpangan berkaitan dengan dengan
Humaniter Internasional.
penawanan, pengakuan seseorang sebagai

subyek hukum, kebebasan berpendapat,
Dalam kepustakaan ada 3 (tiga) aliran
keyakinan dan agama, larangan penjatuhan
berkaitan
dengan
hubungan
hukum
hukum tanpa putusan yang dimumkan
humaniter internasional :
lebih dahulu oleh pengadilan yang lazim,

larangan menjatuhkan hukuman mati dan
a. Aliran Integrationis
melaksanakan eksekusi dalam keadaan

yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1)
Aliran integrationis berpendapat bahwa
huruf (d) yang bersamaan pada keempat
sistem hukum yang satu berasal dari
Konvensi Jenewa.
hukum yang lain. Dalam hal ini, maka

ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :
Dalam hukum humaniter internasional,

pengaturan mengenai hak-hak yang tak
1. Hak asasi manusia menjadi dasar
dapat dikurangi ini antara lain tercantum
bagi
hukum
humaniter
dalam ketentuan Pasal 3 tentang ketentuan
internasional, dalam arti bahwa
yang bersamaan pada keempat Konvensi
hukum
humaniter
merupakan
Jenewa 1949. Pasal ini penting karena
cabang dari hak asasi manusia.
membebankan kewajiban kepada “pihak
Pendapat ini antara lain dianut oleh
peserta agung” untuk tetap menjamin
Robertson, yang menyatakan bahwa
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
7

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



hak asasi manusia merupakan hak
asasi manusia berlaku pada saat
dasar bagi setiap orang, setiap
damai.
waktu dan berlaku di segala tempat.

Jadi hak asasi manusia merupakan
Salah seorang dari penganut teori ini
genus dan hukum humaniter
adalah Mushkat, yang menyatakan
merupakan species-nya, karena
bahwa secara umum dapat dikatakan
hanya berlaku untuk golongan
bahwa
hukum
humaniter
itu
tertentu
dan
dalam
keadaan
berhubungan dengan akibat dari
tertentu pula.
sengketa bersenjata antar negara,

sedangkan hak asasi manusia berkaitan
2. Hukum Humaniter Internasional
dengan pertentangan antara pemerintah
merupakan dasar dari Hak Asasi
dengan individu di dalam negara yang
Manusia, dalam arti bahwa hak
bersangkutan. Hukum humaniter mulai
asasi manusia merupakan bagian
berlaku pada saat hak asasi manusia
dari hukum humaniter. Pendapat
sudah tidak berlaku lagi; hukum
ini didasarkan pada alasan bahwa
humaniter melindungi mereka yang
hukum humaniter lahir lebih
tidak mampu terus berperang atau
dahulu daripada hak-hak asasi
mereka yang sama sekali tidak turut
manusia. Jadi secara kronologis, hak
bertempur, yaitu penduduk sipil. Hak
asasi
manusia
dikembangkan
asai manusia tidak ada dalam sengketa
setelah
hukum
humaniter
bersenjata karena fungsinya diambil
internasional.
oleh hukum humaniter, tetapi terbatas

pada golongan tertentu saja.
b. Aliran Separatis


c. Aliran Komplementaris
Aliran separatis melihat Hak Asasi

Manusia dan Hukum Humaniter
Aliran Komplementaris melihat Hukum
Internasional sebagai sistem hukum
Hak Asasi Manusia dan Hukum
yang sama sekali tidak berkaitan,
Humaniter Internasional melalui proses
karena keduanya berbeda. Perbedaan
yang bertahap, berkembang sejajar dan
kedua sistem tersebut terletak pada :
saling melengkapi. Salah seorang dari

penganut teori ini adalah Cologeropoulus,
1. Obyeknya
dimana Ia menentang pendapat aliran

Hukum Humaniter Internasional
separatis yang dianggapnya menentang
mengatur
sengketa
bersenjata
kenyataan bahwa kedua sistem hukum
antara negara dengan kesatuan
tersebut memiliki tujuan yang sama,
(entity) lainnya; sebaliknya hak asasi
yakni perlindungan pribadi orang. Hak
manusia
mengatur
hubungan
asasi manusia melindungi pribadi orang
antara pemerintah dengan warga
pada masa damai, sedangkan hukum
negaranya di dalam negara tersebut.
humaniter memberikan perlindungan
2. Sifatnya
pada masa perang atau sengketa

Hukum Humaniter Internasional
bersenjata. Aliran ini mengakui adanya
bersifat mandatory a political serta
perbedaan seperti yang dikemukakan
peremptory.
oleh aliran separatis, dan menambahkan
3. Saat berlakunya
beberapa perbedaan lain, yaitu :
Hukum Humaniter Internasional

berlaku pada saat perang atau masa

sengketa bersenjata, sedangkan hak

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
8

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Hukum Humaniter



1. Dalam
pelaksanaan

dan
bahwa hak-hak dan kebebasan -- sipil,
penegakan
politik, ekonomi dan budaya -- dan setiap

Hukum
humaniter
orang perorangan dihormati pada segala
menggantungkan diri pada atau
waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat
menerapkan
sistem
negara
berkembang
sepenuhnya
dalam
pelindung
(protecting
power).
masyarakatnya dan melindunginya jika
Sebaliknya hukum hak asasi
perlu terhadap penyalahgunaan dari para
manusia sudah mempunyai aparat-
penguasa yang bertanggungjwab. Hak-hak
mekanisme yang tetap, tetapi ini
ini tergantung pada hukum nasional dan
hanya berlaku di negara-negara
sifatnya yang sangat fundamental dijumpai
Eropa saja, yaitu diatur dalam
dalam konstitusi negara-negara. Namun
Konvensi Hak Asasi Manusia
hukum hak asasi manusia juga berkaitan
Eropa.
dengan perlindungan internasional hak

asasi manusia, yakni aturan-aturan yang
2. Dalam hal sifat pencegahan
disetujui untuk dipatuhi oleh negara-negara

Hukum humaniter internasional
dalam kaitannya dengan hak dan kebebasan
dalam hal kaitannya dengan
orang perorangan dan bangsa. Hukum
pencegahan
menggunakan
humaniter internasional secara khusus
pendekatan preventif dan korektif,
dapat dianggap dimaksudkan untuk
sedangkan hukum hak asasi
menjamin dan memelihara hak-hak dasar
manusia
secara
fundamental
(untuk hidup, keamanan, kesehatan, dsb)
menggunakan pendekatan korektif,
dari korban dan non-kombatan dalam
yang diharapkan akan mempunyai
peristiwa sengketa bersenjata. Ada hukum
efek preventif.
darurat
yang
diperintahkan
karena

keadaan-keadaan khusus, sedangkan hak
Walaupun hukum humaniter internasional
asasi manusia, yang berjalan dengan sangat
dan hukum hak asasi manusia keduanya
baik di masa damai, terutama berkaitan
didasarkan atas perlindungan orang,
dengan perkembangan yang harmonis dari
terdapat perbedan khas dalam lingkup,
setiap orang.
tujuan dan penerapan diantara keduanya.

Hukum humaniter internasional berlaku
Dengan demikian, walaupun hukum
dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik
humaniter berlaku pada waktu sengketa
internasional maupun non internasional
bersenjata dan hak asasi manusia berlaku
atau perang saudara (civil war). Di satu
pada waktu damai. Namun inti dari hak-
pihak, hukum humaniter internasional
hak asasi atau “hard core rights tetap
terdiri atas standar-standar perlindungan
berlaku sekalipun pada waktu sengketa
bagi para korban sengketa, disebut hukum
bersenjata. Keduanya saling melengkapi.
Jenewa, dan di lain pihak peraturan-
Selain itu, ada keterpaduan dan keserasian
peraturan yang berkaitan dengan alat dan
kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-
cara berperang dan tindakan permusuhan,
instrumen hak asasi manusia dengan
juga dikenal sebagai hukum Den Haag.
kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-
Dewasa ini, dua perangkat perturan itu
instrumen hukum humaniter internasional.
telah digabung dan muncul dalam Protokol-
Keduanya tidak hanya mengatur hubungan
protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa
diantara negara dengan negara dengan
yang diterima tahun 1977.
menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka

secara timbal balik. Selain hal tersebut,
Hukum hak asasi manusia, sebaliknya
terdapat pula persamaan antara Hukum
bertujuan untuk memberikan jaminan
Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM
9

Download
HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUS I A

 

 

Your download will begin in a moment.
If it doesn't, click here to try again.

Share HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUS I A to:

Insert your wordpress URL:

example:

http://myblog.wordpress.com/
or
http://myblog.com/

Share HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUS I A as:

From:

To:

Share HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUS I A.

Enter two words as shown below. If you cannot read the words, click the refresh icon.

loading

Share HUKUM HUMANITER DAN HAK ASASI MANUS I A as:

Copy html code above and paste to your web page.

loading