1
I.Etika dan Profesi Pustakawan
A. Pengertian
Etika dan etiket nampaknya sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan
yang nyata. Etiket berasal dari kata “etiquette” (bahasa Perancis) yang berarti
label atau tanda pengenal seperti pada etiket buku atau label pada barang.
Kemudian pengertian ini berkembang menjadi semacam persetujuan bersama
untuk menilai sopan tidaknya seseorang dalam (satu jenis) pergaulan.
Dengan pengertian ini maka dalam pergaulan hidup dapat diketahui
bahwa:
1. Etiket itu merupakan sikap yang terkandung nilai sopan santun dalam
pergaulan;
2. Etiket itu semacam pakaian terbatas yang hanya dipakai pada keadaan dan
situasi tertentu.
Oleh karena itu, etiket banyak jenisnya seperti etiket bertamu, etiket
menerima tamu, etiket menelpon, dan lainnya. Disamping itu mengingat etiket itu
mengandung sopan santun dan sebagai salah satu ajaran, maka etiket menjadi
bagian dari ajaran etika terutama etika sosial.
Etika merupakan cabang filsafat yang membicarakan nilai dan norma moral
yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Nilai adalah standar/ukuran
yang telah disepakati masyarakat tertentu tentang suatu perilaku. Norma
memberikan pedoman bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara baik dan
tepat sekaligus menjadi dasar penilaian baik buruknya suatu tindakan apakah
1
sesuai etika yang berlaku atau tidak. Dalam perkembangannnya, norma dapat
dibagi menjadi norma khusus dan norma umum.
Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang maupun aktivitas
tertentu misalnya aturan bermain, aturan kunjungan pada pasien di rumah sakit,
aturan mengikuti kuliah, dan lainnya. Norma umum lebih bersifat umum dan
universal yang dapat dibagi menjadi; norma sopan santun/etiket, norma hukum,
dan norma moral.
1. Norma sopan santun, yakni norma yang mengatur pola perilaku dan sikap
lahiriah seperti makan, minum, tata cara bertamu, menerima tamu, memberi
sambutan, dan lainnya.
2. Norma hukum, yakni norma yang dituntut masyarakat secara tegas demi
keselamatan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Norma hukum
ini ada yang tertulis seperti yang tertulis pada KUHP, tetapi ada juga yang
tidak tertulis seperti hukum sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini apabila
seseorang tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat,
maka masyarakatlah yang akan memberikan sanksi maupun hukuman.
Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat itu antara lain tidak pernah
ta’ziyah, tidak pernah kerja bakti, tidak pernah datang apabila diundang
kenduri, dan lainnya.
3. Norma moral, yakni aturan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku
manusia sebagai manusia biasa tidak ada hubungannya dengan jabatan dan
karir. Dalam hal ini dapat ditentukan baik buruknya seseorang dalam
kapasitasnya sebagai manusia.
2
Penilaian moral ini ditujukan pada bagaimana seorang karier menjalankan
tugasnya dengan baik sebagai manusia. Dalam hal ini ditekankan pada sikap
mereka dalam menghadapi tugas, dalam menghargai kehidupan manusia, dan
dalam menghadapi dirinya sebagai manusia ketika menjalankan profesinya.
Etika akan menuntun seseorang untuk bertindak dengan tepat sesuai norma
yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat maupun profesi tertentu. Dengan
demikian etika masyarakat atau etika profesi satu dengan yang lain berbeda.
B. Macam-macam
Pada dasarnya, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus:
1. Etika Umum
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan
pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian
baik buruknya suatu tindakan.
2. Etika Khusus
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan
lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan
lainnya). Kemudian etika khusus ini dibagi lagi menjadi etika individual dan etika
sosial.
a. Etika Individual
Etika individual ini adalah etika yang berkaitan dengan kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri, misalnya:
1). Memelihara kesehatan dan kesucian lahiriah dan batiniah;
3
2). Memelihara kerapian diri, kamar, tempat tingggal, dan lainnya;
3). Berlaku tenang;
4). Meningkatkan ilmu pengetahuan;
5). Membina kedisiplinan , dan lainnya.
Disamping itu dalam hubungannya denga Allah SWT, manusia memiliki
beberapa kewajiban antara lain:
1). Beriman;
2). Taat;
3). Ikhlas;
4). Tawadhu’ dan khusuk;
5). Berdo’a dan berpengharapan/optimis;
6). Baik sangka;
7). Tawakal;
8). Bersyukur;
9). Qana’ah;
10). Malu/alhaya’u;
11). Bertobat, istighfar
b. Etika Sosial
Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan
pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini
menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun
dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya).
4
Skema pembagian etika
Etika umum
Etika
etika
individual
Etika khusus
Etika
Dg.sesama
bisnis
Etika keluarga
hukum
Etika
Sosial etika profesi
kedokteran
Etika politik
wartawan
Etika lingkungan
pustakawan
Hidup
Guru
========================
L.24602.05
5
II. Etika Profesi Pustakawan
A. Pengertian
Ilmu pengetahuan semakin berkembang seirama perkembangan intelektual
dan kultur manusia. Pengembangan itu akan melahirkan spesifikasi dan
spesialisasi baru, disamping juga akan terjadi pergeseran nilai bahkan konflik
sains dan konflik sosial. Konflik ini bukan saja antarbidang tetapi dapat terjadi
interbidang itu sendiri.
Untuk mengantisipasi konflik dan mengarahkan perkembangan bidang,
maka lahirlah etika profesi yang kadang disebut dengan kode etik. Dari sinilah
lahir kode etik wartawan, kode etik dokter, kode etik hakim, dan lainnya. Adapun
kode etik pustakawan di Indonesia disebut Kode Etik Pustakawan Indonesia yang
terdiri dari 6 bab.
Profesi bukan sekedar pekerjaan/vacation, akan tetapi suatu pekerjaan
yang memerlukan keahlian/expertise, tanggung jawab/responsibility, dan
kesejawatan/corporateness.
Profesi
informasi
(termasuk
pustakawan)
memerlukan variable-variabel, pengembangan pengetahuan, penyediaan
sarana/insititusi, asosiasi, dan pengakuan oleh khalayak.
Profesi pustakawan pada jaman Mesir Kuno telah diakui dan memiliki
kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengalaman tinggi
dan ahli bahasa. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan
SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN
No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan
6
lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional
pustakawan.
Pengembangan suatu profesi dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya,
ilmu dan teknologi yang dapat dibagi dalam 10 indikator yakni:
1. Tingkat kebutuhan masyarakat;
2. Standar keahlian;
3. Selektivitas keanggotaan;
4. Kemauan untuk berkembang;
5. Hubungan profesi dan ilmu pengetahuan;
6. Institusi;
7. Tingkat pendidikan;
8. Kode etik;
9. Pengamalan ilmu pengetahuan
10. Organisasi profesi
Profesi pustakawan pada mulanya menimbulkan pro dan kontra, sebab
untuk menentukan suatu bidang itu termasuk profesi atau bukan perlu ditetapkan
kriteria-kriteria tertentu yakni:
1. Memiliki Pola Pendidikan Tingkat Akademik
Pendidikan profesi tidak cukup hanya dengan penataran, tetapi perlu
adanya pendidikan tingkat perguruan tinggi, baik tingkat Diploma, Strata 1,
Strata 2, maupun Strata 3. Kini telah banyak perguruan tinggi yang membuka
jurusan/program studi perpustakan antara lain di UGM, IAIN Sunan Kalijaga, UI,
UNPAD, UNAIR, UNS, YARSI, dan lainnya.
7
2. Berorientasi pada jasa
Profesi pustakawan bergerak di bidang ilmu pengetahuan dan informasi
untuk meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu profesi ini pada mulanya bergerak dalam bidang sosial dan dalam
perkembangannya sangat mungkin menuju pada orientasi keuntungan dalam
batas-batas tertentu.
3. Tingkat Kemandirian
Tugas-tugas profesi pustakawn tidak harus dikerjakan di kantor atau
tergantung pihak lain (atasan, pemakai, dan lainnya). Pustakawan dapat
mengerjakan tugas-tugas kepustakawanan itu secara mandiri di manapun (apabila
mau) misalnya menulis artikel, menulis buku, menyusun abstrak, membuat
terjemahan, meresensi, menyampaikan makalah, maupun melakukan penyuluhan.
4. Memiliki Kode Etik
Kode etik ini disusun untuk mengembangkan dan mengarahkan
perkembangan profesi. Apabila seorang profesional melanggar kode etik, maka
dia akan ditegur, diperingaktkan, bahkan mungkin diberi sanksi oleh organisasi
profesinya. (dalam hal ini IPI). Ikatan Pustakawn Indonesia telah memiliki kode
etik yang dikenal dengan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
5. Memiliki Batang Tubuh Ilmu Pengetahuan/Body of Knowledge
Ilmu perpustakaan telah berkembang dan selalu berkembang yang dalam
perkembangannnya akan melahirkan cabang dan ranting dari pohon ilmu
perpustakan dan informasi. Cabang dan ranting itu telah dipelajari di berbagai
penataran, magang, dan pendidikan formal perpustakaan, misalnya: katalogisasi,
klasifikasi, sirkulasi, pendidikan pemakai, dan lainnya.
8
6. Memiliki organisasi keahlian
Organisasi ini berfungsi merupakan media/alat untuk mengembangkan
bidang, memajukan kualitas, mengusahakan kesejahteraan anggota, dan
mengarahkan profesionalisme anggota. Bahkan organisasi inilah yang
menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran etika
itu.
Di Inggris lahir organisasi pustakawan dengan nama Library
Association/LA yang memiliki kewenangan kualifikasi pustakawan. Organisasi
ini lahir tahun 1877 dan kini bermarkas di London dan pada tahun 1898
memperoleh Royal Charter dari Pemerintah Inggris. Pada mulanya organisasi ini
memiliki sedikit anggota, tetapi dari tahun ke tahun semakin bertambah sehingga
menjadi sekitar 35.000 anggota pada tahun 1988. Library Association ini
menyelenggarakan penataran, magang, kursus penyegar, pendidikan dan
menerbitkan direktori pustakawan yang disebut chartered librarians. Pada
umumya intansi/lembaga di Inggris apabila ingin menerima tenaga pustakawan,
lebih dulu menanyakannya ke chartered librarians tersebut apakah yang
bersangkutan telah tercatat sebagai anggota atau belum. Organisasi ini juga
menerbitkan Library and Information Science Abstracts/LISA, Library
Association Record, dan Journal of Librarianship.
Di Amerika juga terdapat organisasi serupa bernama American Library
Association/ALA yang merupakan organisasi pustakawan tertua di dunia.
Organisasi ini berdiri tanggal 6 Oktober 1876 di Philadelphia, dibentuk melalui
kongres pustakawan yang dihadiri oleh Kossuth Melvil Dewey seorang penemu
sistem klasifikasi persepuluhan. Organisasi profesi ini memiliki 3 (tiga) divisi
9
Add New Comment