This is not the document you are looking for? Use the search form below to find more!

Report home > Social

Jurnal Hukum Justissica - Vol. 5 | Juni 2011

0.00 (0 votes)
Document Description
Kumpulan artikel ilmiah bidang hukum
File Details
Submitter
  • Username: justissica
  • Name: justissica
  • Documents: 1
Embed Code:

Add New Comment




Related Documents

Koersprogramma zaterdag 11 juni 2011 Victoria Park Wolvega

by: Victoria Park, 5 pages

Koersprogramma zaterdag 11 juni 2011 Victoria Park Wolvega

AIDC VOL 5 REMIX ALBUM CHIEFSWORLD

by: chiefsworld, 7 pages

AIDC VOL 5 REMIX ALBUM [5CD] EXCLUSIVELY ON CHIEFSWORLD , INDIA'S NO 1 REMIX SITE AND YOUR ONLINE ENTERTAINMENT PARTNER 60 HINDI BOLLYWOOD REMIXES GET IT FROM VISIT www.chiefsworld.activeboard.com

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang

by: detriman, 4 pages

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang

Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten

by: detriman, 4 pages

Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten

91 millones en spots - El Informador 5.Febrero.2011

by: alertascc, 1 pages

El Informador 5.Febrero.2011

Seguro Popular reconoce que hay desabasto - Milenio.5.Enero.2011

by: alertascc, 2 pages

Seguro Popular reconoce que hay desabasto - Milenio.5.Enero.2011

Content Preview
Redaksi
Pelindung
Dekan Fakultas Hukum UMS
Penasihat
Kuswardani S.H., M.Hum.
Badan Kehormatan Pers Mahasiswa Fakultas Hukum UMS
Pemimpin Redaksi
Astama Izqi Winata
Redaktur Eksekutif
Fuad Hasan P. Salman
Penyunting
Mashita Dewi Arini, Bias Lazuardi Sadeli
Kontributor
Anggo Art, Cahyo, Indah, Araka, Dito, Panji
Alih Bahasa
Aulia Indah Purnamasari, S.Pd.
Desain Sampul dan Halaman
Jafar Sodiq Assegaf

***

Penerbit
Lembaga Pers Mahasiswa Justissica
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Jl.Ahmad Yani, Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura
e-mail: lpmjusticssica@ymail.com



Pemimpin Umum
Jafar Sodiq Assegaf
Sekretaris Umum
Arif Tri Cahyono
Pemimpin Perusahaan
Doni Aprian Nugroho





Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011 1

Daftar Isi
Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Dapat Diterimanya Conservatoir Beslag Sebagai
Pelaksanaan Eksekusi Riil atas Sengketa Tanah
(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Magetan)

- Oleh: Ayunning Tyas Nilasari, S.H. -
Hal. 3 - 23
Kesadaran Hukum Pemilik Kos dalam Pembayaran Pajak Penghasilan atas Rumah Kos-
Kosan

(Studi Kasus di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura)
- Oleh: Sulistyawati Antariksih, Jafar Sodiq, Selvia Artha Diva -
Hal. 24 - 33
Perubahan Sosial Peran Gender di Keraton Surakarta dan Implikasinya
terhadap Masyarakat Surakarta
- Oleh: Agustin Dwi Ria Mahardika, Retno Eko Mardani, Nurrahman Sukiman -
Hal. 34 - 43
Fungsi Kode Etik Profesi bagi Profesi Hukum
- Oleh: Kuswardani, S.H., M.Hum. -
Hal. 44 - 57
Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum Pidana
- Oleh: Muchamad Iksan, S.H., M.H. -
Hal. 58 - 80






2 Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011

Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan
Dapat Diterimanya Conservatoir Beslag
Sebagai PelaksanaanEksekusi Riil atas Sengketa Tanah
(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Magetan)
(Oleh: Ayunning Tyas Nilasari, S.H.)
Abstraksi
onfiscation is preparation action to guarantee for implementing a civil
sentence. By confiscation, debtor or confiscated people lost their

C authority to have control over the commodity that is as legal dispute
object. Therefore, every action of debtor in alienating or moving of confiscated
commodity is illegal.Conservatoir Beslag positioning (confiscation of collateral) has
purpose that commodity, while civil cross-examination process, which is as legal
dispute object and held by accused, is intact until there is a sentence from District
Court of Justice that has permanent legal power, especially related with
confiscation, they can do properly. Requirements of collateral confiscation happen
are regulated in article 227 HIR.Struggle of litigant is not stop in Conservatoir
Beslag (confiscation of collateral) application. Confiscation of collateral is stated as
legal and worth by judge in his sentence automatically after a sentence by chairman
of District Court have had permanent legal power and pronounced a litigant in
winning the suit. Therefore, the next process is application of implementing a
sentence (execution).In conducting this study, the researcher uses sociological
normative approach which is used to analyze the relation between regulation of
legislation and its realization. In collecting data, she uses interview method as
primary data source. While the secondary data sources are based on the law
principle, books and some documents of the District Court of Magetan which deal
with the study.Conservatoir Beslag application and its suit are not always granted
by Judge. Judge is free to accept or not toward confiscation of collateral application
based on particular judgment. Conservatoir Beslag, which is supplicated in order to
guarantee the existence and the wholeness of commodity, is protected while cross-
examination process. It is stated by Judge as legal and worth in his command
automatically when litigant's suit about legal action over immovable property
dispute is acceded. Thus, the commodity can be real executed by emptied or wreck
the building on that commodity and give over to litigant when a sentence has
permanent legal power.


Keyword(s): Judgment of Judge, Conservatoir Beslag, Land Dispute
Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011 3

Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang menjunjung tinggi hukum, dalam
tindakannya harus selalu didasarkan pada hukum atau peraturan - peraturan yang memang
diciptakan untuk mengatur suatu tatanan di dalam pemerintahan, termasuk juga warga negaranya
dalam tindakan harus selalu didasarkan pada hukum atau peraturan - peraturan yang memang
dicipktakan untuk itu.
Segala tingkah laku yang diperbuat warga masyarakat dan aparat pemerintah Indonesia
haruslah berpedoman pada hukum dan ketentuan yang berlaku, untuk itu di dalam memperlakukan
seluruh warganya pemerintah akan selalu berbuat adil, adil dalam hal ini adalah semua warganya
memperoleh hak - haknya, seimbang dengan kewajiban yang telah dilaksanakan. Tidak
diperkenankan seseorang mengurangi dan menguasai hak - hak orang lain tanpa terlebih dahulu
melakukan kewajiban tertentu.
Sengketa terjadi apabila seseorang menguasai atau mengurangi hak orang lain yang berkaitan
dengan mempertahankan hak yang bersangkutan. Dalam hal itu adakalanya para pihak di dalam
menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan (perdamaian) akan tetapi tidak jarang dari para pihak
yang bersangkutan tersebut menyelesaikan perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk diselesaikan.
Pihak Pengadilan ini dengan segala pertimbangan yang ada berusaha menjatuhkan putusan yang
seadil - adilnya atau paling tidak mendekati rasa keadilan itu sendiri. Pada umumnya suatu
penyelesaian perkara diawali dengan penggunaan Pengadilan Negeri sebagai salah satu lembaga
yang mengupayakan keadilan bagi masyarakat pada tingkat pertama.
Membuat putusan yang adil dan memuaskan para pihak tidaklah mudah, hakim harus
mempertimbangkan serta memperhatikan segala sesuatu secara matang. Dalam suatu perkara
perdata yang diawali dengan suatu gugatan (ada juga yang diawali dengan permohonan) selalu
berkaitan dengan barang pada umumnya sehingga dalam mempertimbangkan proses yang
dipergunakan hakim cukup lama. Adakalanya selama proses pemeriksaan perkara yang
bersangkutan berlangsung, salah satu pihak (pada umumnya penggugat) mengajukan permohonan
Conservatoir Beslag (sita jaminan) dengan pertimbangan - pertimbangan tertentu, antara lain
bahwa barang - barang yang menjadi obyek sengketa yang pada saat itu masih dikuasai oleh
tergugat agar tidak dipindah tangankan kepada orang lain atau pihak lain. Conservatoir Beslag
tidak hanya diterapkan dalam perkara utang - piutang saja tetapi dalam praktik, penerapannya
diperluas meliputi sengketa tuntutan ganti rugi maupun juga dapat dalam sengketa milik.
Permohonan Conservatoir Beslag selalu dikabulkan, hal ini sesuai dengan pendapat Adi
Andojo Soetjipto bahwa Hakim selalu mengabulkan Conservatoir Beslag.1Kemungkian
tersebut memang logis karena hakim ingin mengetahui kebenaran materiil secara tegas akan
menunjukkan siapa yang berhak atas barang sengketa dan berapa bagian yang harus diberikan.
Conservatoir Beslag dapat dikenakan kepada barang bergerak milik debitur, barang tetap milik
debitur dan barang bergerak milik debitur yang ada ditangan orang lain.

1 Adi Andojo Soecjipto, Conservatoir Beslag Dan Berbagai Masalahnya, Bina Justitia No.1, November
1974.Hal 4.
4 Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011

Penggugat akan merasa sangat dirugikan apabila obyek sengketa telah dijual, disamping
penggugat akan dirugikan dengan hal-hal yang memungkinkan dilakukan tergugat atas barang -
barang obyek sengketa. Perbuatan tergugat tersebut juga dapat menjadi penyebab terhambatnya
perwujudan keadilan yang diupayakan oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Menurut pendapat Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia,
yang berkaitan dengan Conservatoir Beslag dinyatakan sebagai berikut Penyitaan ini merupakan
tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang
disita untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu
disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (pasal 197 ayat 9,
199 HIR, 214 Rbg).2
Peletakan Conservatoir Beslag bertujuan agar selama proses pemeriksaan perkara perdata
dilakukan barang yang menjadi obyek sengketa dan selama ini dikuasai oleh pihak tergugat tetap
utuh, sampai adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, terutama yang berkaitan dengan penyitaan barang, yang bersangkutan akan
tetap dapat melaksanakan sebagai mana mestinya.
Perihal syarat - syarat untuk dapat diletakkannya sita jaminan telah diatur dalam pasal 227
HIR. Dari ketentuan pasal 227 HIR tersebut mengandung makna bahwa untuk mengajukan sita
jaminan haruslah ada dugaan yang beralasan bahwa seseorang yang berhutang selama belum
dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan barangnya. Apabila penggugat tidak mempunyai bukti kuat bahwa
kekhawatiran tergugat akan mengasingkan barang - barangnya, maka sita jaminan tidak
dilakukan.3 Oleh karena itu, debitur atau tersita harus didengarkan keterangannya guna
mengetahui kebenaran dugaan tersebut. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diharuskan dalam
pasal 227 ayat (2) HIR, yang menyebutkan bahwa :
Maka orang yang berhutang harus dipanggil atas perintah ketua, akan menghadap
persidangan itu juga.
Dengan demikian, bagi pihak tersita sebelumnya harus sudah dipanggil ke persidangan
untuk didengar keterangannya mengenai kekhawatiran dari pihak penggugat atas dugaan pihak
tergugat akan mengasingkan barang - barang yang dijadikan sebagai obyek sengketa, sebelum
sita jaminan dikabulkan. Syarat tersebut ditetapkan sebagai salah satu usaha untuk mencegah
penyalahgunaan kewenangan hakim di dalam persidangan agar tidak dilaksanakan sita jaminan
secara serampangan, yang akhirnya hanya merupakan tindakan yang sia - sia dan tidak mengenai
sasaran (vexatoir).
Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya suatu
putusan perdata, dengan adanya penyitaan maka debitur atau tersita kehilangan wewenangnya
untuk menguasai barang yang dijadikan sebagai obyek sengketa, dengan demikian tindakan -
tindakan debitur untuk mengasingkan atau mengalihkan barang - barang yang disita adalah tidak
sah.

2 Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta : Liberty .2002.Hal 83.
3 M.A, 15 April 1972 No. 121 K/Sip/1971, Yurisprudensi, Jawa Barat 1969-1972, hal.130
Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011 5

Dalam praktek peradilan, wewenang hakim untuk memeriksa debitur atau tersita boleh
dikatakan tidak pernah digunakan. Pihak hakim bebas untuk menerima atau tidak terhadap
permohonan sita jaminan, maka tersita harus sudah dipanggil menghadap ke persidangan untuk
didengar keterangannya berkaitan dengan pelaksanaan sita jaminan yang tidak mengenai sasaran,
misal: ternyata obyeknya bukan barang milik debitur atau tersita. Bila terjadi hal demikian, maka
jelaslah bahwa sita jaminan telah diletakkan secara salah sehingga haruslah diangkat dan tentunya
hal ini tidak hanya merugikan pemohon sita jaminan akibat hukum dari penyitaan tersebut.
Maka hendaknya hakim harus dapat menetukan perlu tidaknya atas penyitaan barang -
barang apa saja serta memperhatikan benar kepentingan kedua belah pihak dan bukan kepentingan
pemohon atau termohon saja, dan selalu berpegang teguh pada ketentuan - ketentuan yang diatur
di dalam pasal 227 (2) HIR sebagai dasar hukum untuk dapat diletakkannya sita jaminan.
Dalam praktek peradilan, diharapkan sekali bahwa pelaksanaan sita jaminan dapat berjalan
dengan relevan dan berpedoman pada dasar hukum formilnya yang diatur dalam HIR. Tentunya
peraturan - peraturan yang terdapat dalam HIR telah mengandung makna yang menjamin rasa
keadilan dan kepastian hukum. Hakim dalam mengambil keputusan diharapkan pula
mempertimbangkan hal - hal yang tidak merugikan kedua belah pihak serta bertindak adil.
Perjuangan dari penggugat tidak berhenti sampai disitu saja, setelah putusan dari Ketua
Pengadilan Negeri sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan gugatan dimenangkan oleh
penggugat secara otomatis sita jaminan pun dinyatakan sah dan berharga oleh hakim dalam amar
putusannya maka proses selanjutnya adalah permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Pelaksanaan putusan (eksekusi) memerlukan bantuan dari pihak yang dikalahkan, artinya
pihak yang bersangkutan harus dengan sukarela melaksanakan putusan itu. Melaksanakan putusan
berarti bersedia memenuhi kewajiban untuk berprestasi yang dibebankan oleh Hakim lewat
putusannya.
Pihak yang kalah tidak mau atau lalai melaksanakan putusan hakim, pihak yang menang
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu baik
secara lisan maupun tulisan, supaya putusan dilaksanakan. Untuk itu ketua menyuruh memanggil
pihak yang kalah serta memperingatkan supaya ia melaksanakan putusan itu selambat - lambatnya
dalam tempo delapan hari (pasal 196 H.I.R - 207 Rbg).
Apabila pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan peringatan tanpa alasan yang sah,
atau setelah masa peringatan dilampaui tetap tidak menjalankan pemenuhan putusan yang
dihukumkan kepadanya, sejak saat itu Ketua Pengadilan Negeri secara ex - officio mengeluarkan
surat penetapan yang berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk menjalankan
eksekusi pengosongan atau pembongkaran hal ini sesuai dengan tata cara eksekusi riil yang
dirumuskan dalam pasal 1033 Rv.
Sasaran hubungan hukum yang hendak dipenuhi sesuai dengan amar atau dictum putusan,
yaitu melakukan suatu tindakan nyata atau tindakan riil, eksekusi semacam ini disebut
6 Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011

eksekusi riil. Salah satu bentuk eksekusi riil ialah pengosongan, bahkan menurut pengamatan
dan pengalaman, eksekusi riil yang paling banyak frekuensinya ialah pengosongan4.
Dalam hal mengenai permohonan Conservatoir Beslag yang diajukan penggugat bersamaan
dengan gugatannya tidak selalu dapat dikabulkan oleh hakim, hakim bebas untuk menerima atau
tidak terhadap permohonan sita jamianan tersebut berdasarkan pertimbangan - pertimbangan
tertentu. Jadi apabila gugatan penggugat tentang sengketa milik atas barang tidak bergerak
dikabulkan, secara otomatis Conservatoir Beslag yang dimohonkan agar untuk menjamin
keutuhan dan keberadaan barang sehingga terpelihara selama proses pemeriksaan berlangsung
dinyatakan sah dan berharga oleh hakim dalam amar putusannya. Maka dengan demikian pada
saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, barang tersebut dapat dieksekusi riil dengan jalan
mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta sekaligus menyerahkan
kepada penggugat.













4 M.Yahya Harahap, S.H.,Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,Jakarta : Sinar Grafika
.2006.Hal 23.
Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011 7

Pembahasan
A. Pengertian Pertimbangan Hakim
Pertimbangan atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar dari pada putusan.
Pertimbangan dalam putusan perdata dibagi dua yaitu pertimbangan tentang duduk perkara atau
peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya.
Hakim sebagai tempat pelarian terakhir bagi para pencari keadilan dianggap bijaksana dan
tahu akan hukum, bahkan menjadi tempat bertanya segala macam soal bagi rakyat, dari padanya
diharapkan pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuannya dan martabatnya serta
wibawanya. Diharapkan dari hakim sebagai orang yang bijaksana, aktif dalam pemecahan
masalah.
Hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau
peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya hanyalah alat, sedangkan yang bersifat
menentukan adalah peristiwanya.5 Untuk dapat menyelesaikan suatu perkara hakim harus
mengetahui secara obyektif duduk perkara yang sebenarnya sebagai dasar keputusannya. Peristiwa
yang sebenarnya akan diketahui melalui pembuktian, setelah hakim menganggap terbukti peristiwa
yang menjadi sengketa maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasai
sengketa antara kedua belah pihak. Hakim harus menemukan hukumnya dan harus mengkwalisir
peristiwa yang telah dianggapnya terbukti.6
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk
mengadili. Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggung-jawaban hakim
dari pada putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya putusan mempunyai nilai
obyektif.
Hakim dianggap tahu akan hukumnya, soal menemukan hukumnya adalah urusan hakim dan
bukan urusannya kedua belah pihak. Oleh karena itu hakim dalam mempertimbangkan putusannya
yang wajib karena jabatnnya melengkapi alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para
pihak.
Alasan - alasan atau keterangan - keterangan yang diperoleh dari para pihak yang
bersengketa juga digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan suatu hal yang
dimohonkan oleh salah satu pihak, misalnya penggugat mengajukan permohonan sita jaminan
dalam gugatannya.
Menurut kamus inggis Oxford Dictionary Of Law pertimbangan hakim adalah
" Judgment: A decision made by a court in .respect of the ma~ter bef~re it. Judgments
may be interim (interlocutory), deciding a particular Issue pnor to the trial of the case; or
final, finally disposing of the case. They may be in personam, imposing a personal liability


5 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata,Edisi ketiga, Yogyakarta: Liberty.1988. hal.158
6 Ibid,hal.159
8 Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011

on a party (e.g. to pay damages); or in rem, determining some issue of right, status, or
property binding people generally."7

Berdasarkan pengertian pertimbangan hakim dalam Oxford Dictionary Of Law dapat
diartikan bahwa pertimbangan hakim adalah keputusan yang dibuat di ruang sidang di pengadilan
untuk menghormati hakim yang mungkin memberikan keterangan-keterangan mempertimbangkan
bagian-bagian isu untuk mencoba meneliti kasus, finalnya memberikan keputusan kasus. Mungkin
memberikan keterangan personal untuk membayar bagian dari kerusakan dalam hal ini
mempertimbangkan isu, hak, status atau sesuai yang dipunyai orang itu.
Atau dapat juga diartikan pertimbangan hakim adalah sebagai proses dalam penjatuhan
putusan dengan mengkonfrontir/menganulir fakta dan peristiwa hukum, berdasarkan hukum
formil dan materiil didukung dengan argumentasi rasional dan keyakinan hakim sehingga menjadi
alasan yang kuat dalam diktumnya.

B. Pengertian Conservatoir Beslag ( Sita Jaminan )

Pengertian Sita Jaminan diatur dalam ketentuan perundang-undangan dalam pasal 227
ayat (1) HIR yang berbunyi sebagai berikut :
Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berutang selagi belum
dijatuhkan keputusan Hakim atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum
dapat dijalankan mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang
tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih
hutang, maka atas surat permintaan dari orang yang berkepentingan Ketua Pengadilan
Negeri dapat memberi perintah supaya disita barang itu. Untuk menjaga hak orang yang
memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harusdiberitahukan akan menghadap
persidangan Pengadilan Negeri yang pertama sesudah itu untuk menunjukkan dan
menguatkan gugatannya.



Berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR ini banyak dari para sarjana bermaksud
memahami makna dari sita jaminan yang sesuai dengan Undang-Undang.
Adapun
pengertian Sita Jaminan yang dikemukakan oleh para sarjana, antara lain sebagai berikut :
1. Prof. Sudikno Mertokusumo, SH, menyatakan bahwa :
Sita Conservatoir ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk
permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya
putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna
memenuhi tuntutan penggugat.8

2. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H.

7 Elizabeth A.Martin, Oxford Dictionary Of Law, New York: Oxford University Pers .2002.,hal.271
8 Sudikno Mertokusumo, Op. Cit. Hal.65
Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011 9


Sita jaminan mengandung arti bahwa untuk menjamin pelasanaan suatu putusan di
kemudian hari, barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak selama proses berlangsung, terlebih dahulu disita atau dengan lain perkataan
bahwa barang - barang tersebut lalu tidak dapat dialikan, diperjual belikan, atau dengan
jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain.9

3. M. Yahya Harahap, S.H.

M. Yahya Harahap memberikan pengertian sita jaminan dengan mengambil makna yang
terkandung dalam lembaga sita jaminan, adapun pengertian dari sita jaminan tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Sita sebagai tindakan hukum eksepsional

Adalah sita jaminan yang merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan,
dimana mendahului pemeriksaan pokok perkara atau mendahului putusan. Letak
eksepsional tersebut tersirat pada ketentuan pasal 227 HIR, yakni sebelum putusan
dijatuhkan kepada tergugat atau sebelum putusan yang menghukumnya belum
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tergugat telah dihukum dan dinyatakan
bersalah dengan jalan menyita harta kekayaan.
b. Sita sebagai tindakan perampasan

Hakekatnya sita jaminan merupakan perintah perampasan atas harta sengketa atau
harta kekayaan tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, mengambil contoh sita sebagai tindakan hukum eksepsional yang
sering terjadi adalah apabila terjadi gugatan di Pengadilan Negeri, penggugat memohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri untuk diadakan sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat.10
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka seolah-olah tergugat telah dinyatakan bersalah
padahal putusan belum dijatuhkan. Dengan sendirinya hal ini akan menimbulkan berbagai dampak
yang harus dipikul oleh tergugat, antara lain dari segi kejiwaan dimana akan menempatkan
tergugat dalam suasana dan posisi keresahan dan kehilangan harga diri, selain itu kepercayaan
masyarakat kepada tergugat akan semakin berkurang.
Berdasarkan atas sita sebagai tindakan perampasan atas perintah Hakim, makna kata
perampasan itu sendiri jangan diartikan secara sempit dan bersifat mutlak. Apabila hal tersebut
diartikan secara sempit dan mutlak, akan menimbulkan penyalahgunaan lembaga Conservatoir
Beslag
( lembaga sita jaminan ). Arti dari perampasan tersebut diatas merupakan sita jaminan yang
semata-mata hanya sebagi jaminan yang artinya untuk menjamain gugatan penggugat, agar
gugatan itu tidak hampa, selain itu juga hak milik atas benda sitaan tetap milik tergugat dalam
artian meskipun barang tersebut tetap disita atas perintah hakim, hak milik atas barang tersebut
tetap berada di penguasaan benda sitaan tetap dipegang tergugat.

9 Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek.
Bandung : Alumni. 1997. Hal. 91
10 M. Yahya Harahap, Permasalahan dan penerapan conservatoir beslag, Jakarta: Sinar Grafika.1987. Hal 5-
7
10 Jurnal Hukum Justisssica | Vol. 5 | Juni 2011

Download
Jurnal Hukum Justissica - Vol. 5 | Juni 2011

 

 

Your download will begin in a moment.
If it doesn't, click here to try again.

Share Jurnal Hukum Justissica - Vol. 5 | Juni 2011 to:

Insert your wordpress URL:

example:

http://myblog.wordpress.com/
or
http://myblog.com/

Share Jurnal Hukum Justissica - Vol. 5 | Juni 2011 as:

From:

To:

Share Jurnal Hukum Justissica - Vol. 5 | Juni 2011.

Enter two words as shown below. If you cannot read the words, click the refresh icon.

loading

Share Jurnal Hukum Justissica - Vol. 5 | Juni 2011 as:

Copy html code above and paste to your web page.

loading