We are unable to create an online viewer for this document. Please download the document instead.
LAMPIRAN 8
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG
RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
BUKU RINCI
BIDANG AGAMA, SOSIAL BUDAYA
DAN SUMBER DAYA MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISI
RINGKASAN EKSEKUTIF …………..……………...........................................
i - x
BAB I
: PENDAHULUAN ………..…........……………….……........................ VIII.1 - 1
1.1 Tujuan
......................................………...………......................
VIII.1 - 1
1.2
Ruang Lingkup ................................................................... VIII.1 - 2
1.3
Organisasi ........................................................................... VIII.1 - 3
1.4
Uraian Tugas Pokja ............................................................
VIII.1 - 3
1.5
Tahapan Penyusunan Rencana ..........................................
VIII.1 - 4
BAB II
: INVENTARISASI KERUSAKAN DAN KERUGIAN ...........
VIII.2 - 1
2.1
Agama ....................... …………...…........................................
VIII.2 - 1
2.2
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..........
VIII.2 - 2
2.3
Sosial ...................................................................................
VIII.2 - 3
2.4
Budaya .................................................................................
VIII.2 - 3
2.5
Kependudukan dan Keluarga Berencana............................
VIII.2 - 6
2.6
Pemuda dan Olahraga..........................................................
VIII.2 - 6
BAB III : UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN PADA TAHAPAN
TANGGAP DARURAT ....…….....................................................
VIII.3 - 1
3.1
Agama ..................................................................................
VIII.3 - 1
3.2
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..........
VIII.3 - 1
3.3
Sosial ....................................... ….........................................
VIII.3 - 3
3.4
Budaya .......................................….......................................
VIII.3 - 3
3.5
Kependudukan dan Keluarga Berencana............................
VIII.3 - 4
3.6
Pemuda dan Olahraga..........................................................
VIII.3 - 4
BAB IV : KEBIJAKAN DAN STRATEGI ....…….....................................
VIII.4 - 1
4.1
Agama .................................................................................
VIII.4 - 1
4.2
Sosial Budaya ......................................................................
VIII.4 - 1
BAB V
: DETAIL RENCANA KEGIATAN
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI .............................
VIII.5 - 1
5.1
Agama ...................... ……….................................................
VIII.5 - 1
5.2
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.........
VIII.5 - 8
5.3 Sosial................................................................................... VIII.5
-
15
5.4 Budaya................................................................................. VIII.5
-
23
5.5
Kependudukan dan Keluarga Berencana...........................
VIII.5 - 32
5.6
Pemuda dan Olahraga.........................................................
VIII.5 - 36
BAB VI : MEKANISME PELAKSANAAN ...………...........…....................
VIII.6 - 1
BAB VII : PENILAIAN, MONITORING DAN EVALUASI ...................
VIII.7 - 1
BAB VIII : PENUTUP ....................................................................................
VIII.8 - 1
LAMPIRAN
Matriks Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Agama ........................
VIII.L - 1
Matriks Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ...............................................
VIII.L - 16
Matriks Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Sosial ..........................
VIII.L - 57
Matriks Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Budaya ........................ VIII.L - 82
Matriks Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Kependudukan
dan Keluarga Berencana ..................................................................
VIII.L - 85
Matriks Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Pemuda dan Olahraga
VIII.L - 105
DAFTAR SINGKATAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN
KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
(NAD) DAN KEPULAUAN NIAS, PROVINSI SUMATERA UTARA
TENTANG AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA
Pada tanggal 26 Desember 2004, telah terjadi bencana alam gempa tektonik dengan
kekuatan 8,9 Skala Richter dan diikuti oleh gelombang Tsunami yang menerjang sebagian
besar wilayah pantai barat dan utara Propinsi NAD dan Nias Sumatera Utara. Kemudian
pada tanggal 29 maret 2005 terjadi gempa bumi dengan kekuatan 8,2 Skala Richter. Bencana
alam tersebut mengakibatkan kehancuran yang luar biasa, tidak hanya kerusakan
infrastruktur tetapi juga mengakibatkan ribuan korban jiwa meninggal, luka-luka, dan
hilang. Selain itu ratusan ribu orang terpaksa mengungsi karena kehilangan tempat tinggal,
dan banyak anak-anak menjadi yatim piatu. Bencana yang terjadi juga telah meninggalkan
trauma yang cukup berat.
Untuk menangani akibat bencana tersebut, Bappenas bersama-sama dengan instansi
pemerintah pusat lainnya dan pemerintah daerah propinsi NAD dan Nias Sumatera Utara,
serta lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh-tokoh masyarakat, dan lembaga internasional,
baik bilateral maupun multilateral, menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah
dan kehidupan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias-Sumut
pasca bencana yang dikelompokkan dalam 10 (sepuluh) bidang, yaitu: (1) Tata Ruang dan
Pertanahan; (2) Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA); (3) Prasarana dan Sarana
Umum; (4) Ekonomi dan Ketenagakerjaan; (5) Sistem Kelembagaan; (6) Agama, Sosial
Budaya, dan Sumber Daya Manusia (SDM); (7) Hukum; (8) Ketertiban, Keamanan, dan
Rekonsiliasi; (9) Akuntabilitas; dan (10) Pendanaan. Kesepuluh bidang tersebut
direncanakan secara simultan dan terkait satu sama lain. Khusus untuk Bidang Agama,
Sosial Budaya, dan SDM, rencana disusun sebagai berikut.
1. TUJUAN
Tujuan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat NAD dan Kepulauan Nias-Sumut Bidang Agama dan Sosial Budaya adalah
membangun kembali kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui: penyediaan
kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi sandang, pangan, dan papan; penyediaan
pelayanan sosial dasar terutama agama, sosial, budaya, kependudukan dan keluarga
berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; serta
penguatan kembali nilai-nilai agama dan budaya masyarakat, dan penguatan kembali
kegiatan ekonomi masyarakat.
2.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Rencana Bidang Agama dan Sosial Budaya meliputi:
a.
Agama: memulihkan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dan sarana peribadahan
sebagai tempat belajar agama dan pendalaman nilai-nilai keagamaan (ke-Islaman)
serta tempat beribadah, memfungsikan kembali sarana dan prasarana perkantoran
guna memberi pelayanan publik di bidang keagamaan;
b.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: membangun kembali
kelembagaan pemberdayaan perempuan, menyertakan perempuan sebagai pemeran
i
aktif dalam upaya pembangunan kembali kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,
serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak;
c.
Sosial: memulihkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui
bantuan darurat (a.l. sandang dan pangan) bagi para korban bencana/pengungsi,
pelayanan, dan rehabilitasi sosial, terutama bagi anak, perempuan, dan lanjut usia,
koordinasi penyaluran bantuan yang berasal dari masyarakat, lembaga sosial dalam
dan luar negeri, memulihkan dan memfungsikan kembali sarana dan prasarana
pelayanan sosial melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta meningkatkan
kemandirian masyarakat melalui usaha ekonomi produktif;
d.
Budaya: penguatan jati diri dan kebanggaan masyarakat Aceh terhadap adat dan
budaya Aceh, melalui peningkatan apresiasi masyarakat, pemberdayaan seniman dan
budayawan, pelestarian warisan budaya, serta rehabilitasi/rekonstruksi sarana
penunjang lainnya.
e.
Kependudukan dan Keluarga Berencana: memulihkan dan meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
pemberdayaan ketahanan keluarga, serta memfungsikan kembali sarana dan prasarana
pusat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi; dan
f.
Pemuda dan Olahraga: membangun kembali kegiatan masyarakat terutama bidang
kepemudaan dan keolahragaan melalui pendidikan dan pelatihan, pendampingan
teknis usaha, penyediaan peralatan dan modal usaha, pembentukan kelompok usaha,
pembinaan dan pemberdayaan atlet pelajar termasuk penyediaan sarana dan
prasarana, pembinaan tenaga instruktur setempat, dukungan penyelenggaraan
kompetisi, pembinaan klub olahraga, serta pengaplikasian terapi trauma.
3. ORGANISASI
Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat NAD dan Kepulaun Nias-Sumut pasca bencana di Bidang Agama dan Sosial
Budaya dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Sosial Budaya, dan SDM, baik di
pusat maupun daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pokja Agama, Sosial Budaya, dan SDM juga melibatkan secara
aktif pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota, Dinas Syariat Islam, Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Permusyawaratan Pendidikan (MPD)
propinsi/kab/kota, Kantor Wilayah Depag, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh
Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Donor.
4. URAIAN TUGAS POKJA
Pokja Agama, Sosial Budaya, dan SDM mempunyai tugas:
a.
Menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
NAD dan Kepulauan Nias-Sumut pasca bencana di Bidang Agama, Sosial Budaya, dan
SDM, yang langsung dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang terlibat (action
plan);
b.
Mengkoordinasikan: (i) pengintegrasian rencana sektor, dunia usaha, dan masyarakat;
dan (ii) sinkronisasi instrumen pelaksanaan rencana dari berbagai pihak (pemerintah,
ii
dunia usaha, masyarakat) terutama waktu, lokasi sumber pendanaan, dan
lembaga/pelaksana;
c.
Melakukan sosialisasi, diseminasi, dan penyebaran data dan informasi mengenai
bencana alam, dampak, penilaian kerusakan dan kerugian, penilaian kebutuhan dan
informasi lainnya kepada masyarakat lokal, nasional, dan internasional;
d.
Menggalang solidaritas, partisipasi, dan keterlibatan berbagai pihak di masyarakat
(civil society) dalam rencana dan upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui upaya
dialog-dialog perencanaan; dan
e.
Mengembangkan sistem dan mekanisme mobilisasi pendanaan dari sumber-sumber
APBN, APBD, masyarakat, dan internasional, serta penyalurannya, sehingga terwujud
sistem yang sederhana, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance.
5
TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA
Dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat NAD dan kepulauan Nias, Sumut, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Penjaringan aspirasi dan harapan masyarakat melalui konsultasi publik
Pada tahap ini dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi dari berbagai
sumber, yang ditempuh melalui: (i) dialog dengan berbagai stakeholders, (ii)
kunjungan lapangan, dan (iii) masukan dari Pemda dan masyarakat.
b.
Koordinasi penyusunan rencana
Rencana kegiatan untuk penanggulangan bencana di NAD dan Nias-Sumut disusun
dengan melibatkan berbagai sektor terkait dan dunia usaha di tingkat daerah maupun
nasional, serta masyarakat internasional, juga dengan melibatkan masyarakat,
perguruan tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Koordinasi pelaksanaan
dimulai dari tahapan perencanaan sampai kepada pelaksanaan sebagai upaya untuk
membangun sinergi dan keterpaduan kegiatan di lapangan.
c.
Sinkronisasi instrumen-instrumen pelaksanaan rencana
Instrumen pelaksanaan rencana yang disusun oleh pemerintah, dunia usaha,
masyarakat, serta pihak-pihak lain yang membantu rehabilitasi dan rekonstruksi di
NAD dan Kepulauan Nias-Sumut disinkronisasikan, terutama mengenai waktu, lokasi,
sumber pendanaan, dan lembaga/pelaksananya, serta peran dan tanggung jawab
masing-masing pihak untuk lebih menjamin efisiensi dan efektivitas kegiatan yang
dilaksanakan.
6. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Kebijakan yang ditempuh adalah membangun masyarakat Aceh dan Nias-Sumut
melalui pemeliharaan dan peningkatan akses dan mutu pelayanan keagamaan dan sosial
budaya.
Secara umum, strategi dalam membangun kembali masyarakat Aceh dan Nias-Sumut
di Bidang Agama dan Sosial Budaya adalah:
1. Rehabilitasi mental spiritual;
2. Pendidikan dan pelatihan tenaga pelayanan keagamaan;
3. Rehabilitasi simbol-simbol keagamaan dan budaya;
iii
4. Peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5. Peningkatan fungsi dan pengembangan sarana pendukung kehidupan adat, tradisi, dan
kegiatan seni budaya, serta pelestarian warisan budaya masyarakat;
6. Pemberian bantuan dan jaminan sosial bagi masyarakat pengungsi dan korban
bencana;
7. Pendataan lengkap penduduk dan pemberian jaminan pelayanan keluarga sejahtera
dan kesehatan reproduksi; dan
8. Peningkatan peran pemuda dan budaya olahraga.
7.
PENILAIAN KERUSAKAN DAN KERUGIAN
Berdasarkan data dan informasi dari berbagai pihak, telah diidentifikasikan kerusakan
dan kerugian sebagai berikut:
a.
Agama: kerusakan fisik sarana keagamaan di Propinsi NAD antara lain meliputi:
masjid/meunasah/mushola sebanyak 1.059 unit, gereja sebanyak 8 unit, wihara atau
pura sebanyak 2 unit. Beberapa gedung perkantoran yang mengalami kerusakan adalah
Kanwil Depag, Kandepag di 4 kabupaten/kota, KUA sebanyak 58 unit, gedung MPU
Propinsi NAD dan 3 unit gedung MPU kabupaten/kota, gedung Dinas Syariah propinsi,
dan 3 kabupaten/kota. Di samping itu yang mengalami kerusakan juga gedung
observasi hilal Badan Hisab dan Ru’yat dan gedung asrama haji di Banda Aceh.
Pegawai Departemen Agama yang meninggal sebanyak 340 orang dan ribuan tokoh
agama (ulama, guru ngaji, pentasjid mayit, da’i, dan khatib) yang meninggal/hilang di
Propinsi NAD. Kerusakan non-fisik antara lain: hilangnya ketenteraman batin akibat
kehilangan harta benda dan keluarga; hilangnya kesempatan untuk memperoleh
tempat tinggal yang layak; hilangnya simbol-simbol budaya dan keagamaan yang
merekatkan individu di dalam suatu unit sosial dan masyarakat (masjid, meunasah,
majelis taklim); hilangnya kesempatan untuk melaksanakan ibadah dengan baik; anak-
anak kehilangan kesempatan untuk memperoleh pengasuhan orangtua dan pendidikan
di sekolah/madrasah/meunasah/pondok pesantren/diniyah/pengajian. Sedangkan di
Kabupaten Nias dan Nias Selatan Sumatera Utara diperkirakan kerusakan gedung dan
bangunan sebesar 80% termasuk tempat ibadah Gereja, Masjid, Kuil dan Wihara serta
rumah dinas pendeta dan rumah guru pendidikan agama Kristen;
b.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: berdasarkan data dan
informasi diketahui bahwa jumlah perempuan di tempat-tempat pengungsian berkisar
37%; yang hamil 0,3%, dan ibu yang menyusui 1%; banyak perempuan harus menjadi
kepala keluarga atau menjadi pencari nafkah utama; proporsi anak di antara populasi
pengungsi sekitar 15-25%; perempuan dan anak di tempat pengungsian memerlukan
kebutuhan yang spesifik; seluruh korban mengalami trauma fisik dan psikis karena
banyak orang tua yang kehilangan anak dan anak yang kehilangan keluarganya;
pengungsi telah tersebar ke beberapa daerah di luar Propinsi NAD dan Nias - Sumut,
perempuan dan anak menjadi rentan terhadap tindakan pelecehan seksual dan
perdagangan manusia;
c.
Sosial: data jenis kerusakan fisik maupun non-fisik yang dihimpun dari Posko
Penanggulangan Bencana Alam Departemen Sosial, yang bekerja secara terus-
menerus selama 24 jam, serta informasi dari Dinas/Lembaga Sosial di daerah, baik
kabupaten maupun propinsi, antara lain meliputi: kerusakan rumah, korban jiwa,
sarana prasarana sosial, orsos/panti masyarakat, taman makam pahlawan (TMP),
makam pahlawan nasional (MPN), dan lokasi-lokasi komunitas adat terpencil (KAT).
Korban jiwa yang meninggal tercatat sebanyak 127.420 jiwa, korban yang perlu
iv
perawatan sebanyak 3.307 jiwa, hilang 116.368 jiwa, pengungsi 391.550 jiwa/78.310
KK. Sedangkan rumah yang mengalami kerusakan sebanyak 28.059 unit; beberapa
lokasi KAT di sejumlah kabupaten tercatat sebanyak 265 KK; orsos/panti sosial
masyarakat yang mengalami kerusakan total sebanyak 34 buah, TMP sebanyak 5 buah,
dan MPN sebanyak 3 buah. Dampak lain yang ditimbulkan adalah hilangnya rasa
percaya diri dan terganggunya fungsi sosial para korban yang membutuhkan
penanganan lebih lanjut;
d.
Budaya: kerusakan fisik antara lain terjadi pada Balai Kajian Sejarah dan Nilai
Tradisional (BKSNT), Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA), Balai
Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), Museum Negeri Propinsi NAD, dan Kantor
Dinas Kebudayaan Propinsi NAD. Kondisi SDM pengelola kebudayaan dilaporkan 41
orang meninggal/hilang, terdiri dari 12 orang tenaga di BKSNT dan BP3, serta 29
orang tenaga dari Dinas Kebudayaan, Museum, dan Taman Budaya Propinsi NAD,
serta 93 orang keluarga karyawan kebudayaan. Non-fisik: kehidupan budaya
masyarakat umumnya belum pulih sebagai akibat dari hilangnya budayawan, seniman,
dan pengrajin dalam jumlah besar. Termasuk pemuka adat, pemuka agama, tokoh
masyarakat, dan kepala keluarga yang kuat pengaruhnya terhadap kehidupan
masyarakat sehari-hari, terutama dalam proses penerapan nilai-nilai budaya di tingkat
keluarga atau komunitas;
e.
Kependudukan dan Keluarga Berencana: kondisi fasilitas kantor propinsi dan
kabupaten/kota, gudang dan alat kontrasepsi, rumah asrama, dan rumah dinas
mengalami rusak berat, termasuk sarana dan prasarana perkantoran, serta kendaraan
operasional. Dalam laporan terakhir tercatat bahwa 20 pegawai BKKBN propinsi
meninggal dunia; dan
f.
Pemuda dan Olahraga: dari hasil inventarisasi Dinas Pemuda dan Olahraga
Propinsi NAD diperoleh data kerusakan gedung Dispora Propinsi NAD, Dispora Kota
Banda Aceh, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat, termasuk kerusakan
sarana dan peralatan kantor, gedung pemuda KNPI Propinsi NAD, Kab. Aceh Jaya,
Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Barat, sarana – prasarana olahraga, seperti gelanggang
olahraga, lapangan sepak bola, lapangan tenis, lapangan basket, sarana – prasarana
kegiatan kepemudaan di Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Besar, Aceh Barat, dan di daerah
pantai di Kab. Pidie, Sigli. Non-fisik: jumlah pemuda dan keluarga yang meninggal dan
dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 45.316 orang; hampir semua pemuda yang
semula memiliki usaha, pekerjaan sebagai petani, nelayan dan pekerja, kini kehilangan
pekerjaan, meningkatnya jumlah pengangguran yang menimbulkan beban sosial dan
ekonomi.
8. UPAYA YANG TELAH DAN SEDANG DILAKUKAN DALAM TANGGAP
DARURAT
Berdasarkan data dan informasi dari berbagai pihak telah diidentifikasikan secara
ringkas upaya yang telah dan sedang dilakukan dalam tanggap darurat sebagai berikut.
a.
Agama: menyelenggarakan kegiatan spiritual keagamaan, membentuk posko,
melakukan koordinasi, pendataan, merekrut relawan, memberikan santunan,
menyediakan bimbingan dan konseling, pembersihan gedung/bangunan kantor,
menyediakan tempat tinggal dan kantor/posko darurat, menyediakan tempat ibadah
darurat berikut bantuan peralatan ibadah sholat, secara bertahap mengganti buku
nikah yang hilang dan mengganti Paspor/Visa Haji yang rusak/hilang bagi calon
jemaah haji yang tetap ingin berangkat, menampung jemaah haji korban Tsunami,
v
melaksanakan persiapan untuk penampungan anak yatim piatu dan menyelenggarakan
pelayanan kehidupan beragama lainnya;
b.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: melaksanakan pendataan
kebutuhan khusus perempuan dan anak, termasuk pengiriman bantuan logistik,
pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), fasilitasi
Women Crisis Center, fasilitasi Children Center, reunifikasi keluarga, pembentukan
Gugus Tugas Anti Trafiking dan Kekerasan terhadap Anak, penyusunan pedoman Pola
Asuh Anak (parenting role), TOT relawan, dan pengembalian fungsi Biro PP di
Propinsi NAD dan unit PP di Nias – Sumut;
c.
Sosial: distribusi bantuan beras, lauk pauk, sandang, peralatan dapur, tenda, dan alat
evakuasi bagi korban. Untuk pendistribusian beras dilaksanakan melalui kerjasama
dengan Bulog, di propinsi telah tersedia stok (buffer-stock) sebanyak 50 – 100 ton,
sedangkan di setiap kabupaten/kota tersedia 3 – 5 ton. Total bantuan beras yang telah
disalurkan adalah sebanyak 2.500 ton; menghimpun dan menyalurkan berbagai
bantuan yang berasal dari masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, baik di dalam
dan luar negeri, yang disalurkan kepada korban di 60 titik pengungsian; pemetaan
jumlah anak, menampung anak-anak yang menjadi korban bencana di panti-panti
sosial milik masyarakat dan pemerintah, serta pada tenda-tenda penampungan
sementara; memberikan pelayanan sosial kepada para korban, membangun beberapa
trauma centre yang sifatnya darurat di Banda Aceh sebagai upaya untuk
merehabilitasi pemulihan mental sosial para korban bencana;
d.
Budaya: membentuk posko penanggulangan darurat, membantu pengungsi yang
datang ke Medan, monitor perkembangan di Banda Aceh dan berkoordinasi dengan
sektor terkait, menghimpun dan menyalurkan bantuan, mengirim tim terpadu ke
lapangan dalam rangka melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kerusakan,
menyusun langkah-langkah pembangunan kembali masyarakat Aceh dengan para
tokoh-tokoh kebudayaan;
e.
Kependudukan dan Keluarga Berencana: melakukan rapid assesment tentang
“damages and losses”, termasuk korban jiwa di kalangan pegawai dan keluarganya;
membersihkan ruangan dan lingkungan (gedung, pelataran, dan sarana gedung); dan
menyiapkan ruangan bagi kegiatan pelayanan keluarga berencana, kesehatan
reproduksi, konseling keluarga sakinah, dan pelayanan perkantoran; dan
f.
Pemuda dan Olahraga: memberikan bantuan (blockgrant) olahraga dengan
kegiatan meliputi reinventarisasi organisasi dan potensi olahraga, konsolidasi dengan
stakeholder keolahragaan, menyusun dan melaksanakan terapi trauma melalui
permainan olahraga, TOT instruktur relawan dari masyarakat setempat, dan
pengadaan perlengkapan olahraga.
9. RENCANA KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Bidang Agama dan Sosial Budaya
dirinci berdasarkan program pembangunan (APBN). Kegiatan di bawah ini mencerminkan
kegiatan di NAD, Kabupaten Nias dan Nias Selatan Sumatera Utara yang harus ditangani
melalui perencanaan yang khusus terkait dengan masalah penanggulangan bencana, antara
lain meliputi:
vi
a.
Agama:
1. Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
- Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan keagamaan;
- Membangun kembali tempat ibadah dan KUA yang tersebar di kab/kota yang
terkena bencana;
- Membangun kembali asrama haji di Propinsi NAD;
- Mengadakan buku nikah dan sertifikasi tanah wakaf;
- Mengadakan buku tatacara pelaksanaan syariat bagi aparat Gampong;
- Mengadakan buku-buku keagamaan; dan
- Membangun gedung Observasi Hilal (Badan Hisab dan Rukyat).
2. Program Peningkatan Pemahaman, Penghayatan, Pengamalan, dan Pengembangan
Nilai-nilai Keagamaan
- Merehabilitasi mental spiritual terhadap para korban bencana di Propinsi NAD
dan Sumatera Utara melalui penguatan nilai-nilai keagamaan (di lokasi tempat
penampungan pengungsi dan sekolah-sekolah); dan
- Memberikan penyuluhan dan penerangan nilai moral dan akhlak serta ketahanan
keluarga.
3. Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan
- Membina dan pelatihan tenaga pelayanan keagamaan seperti: Imam Masjid dan
meunasah, khatib, da’i, guru pengajian, pengelola zakat, dan Baitul Maal.
4. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
- Membangun Kanwil Depag NAD;
- Membangun dan rehabilitasi Kandep Kota Banda Aceh, Kab Pidie, Kab. Aceh
Jaya, Kab. Aceh Barat, dan Kab Simeuleu;
- Membangun dan rehabilitasi Gedung Dinas Syariat Islam Propinsi dan Dinas
Syariat di Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Jaya, dan Kab. Aceh Barat; dan
- Membangun gedung MPU propinsi dan 3 gedung MPU Kota Banda Aceh, Kab.
Aceh Jaya, dan Kab. Aceh Barat.
b.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
1. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
-
Merevitalisasi kelembagaan pemberdayaan perempuan;
-
Memperkuat dan membudayakan kelembagaan dan kegiatan kelompok
masyarakat perempuan;
-
Memantapkan pengarusutamaan gender (gender mainstreaming);
-
Menghidupkan kembali konsep budaya Aceh akan peran perempuan dalam
masyarakat; dan
-
Melengkapi dan menyediakan data tentang kebutuhan khusus perempuan dan
anak.
2. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
- Mengembangkan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan (P2TP2)
-
Memperkuat bantuan hukum untuk perempuan;
-
Rehabilitasi psikologis perempuan korban konflik dan Tsunami;
-
Menyediakan ruang publik khusus perempuan;
-
Menata sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di tempat
pengungsian, termasuk pemenuhan hak dan kebutuhan perempuan dalam
pembangunan infrastruktur;
-
Meningkatkan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam
pemenuhan akses termasuk sarana dan prasarana umum;
-
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Women Crisis Center; dan
-
Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi.
vii
Add New Comment