Sudah banyak perlawanan orang Awyu dan Wiyagar terhadap aktivitas bisnis Gaharu. Gaharu yang mestinya mendatangkan keuntungan namun ternyata membawa bencana kehancuran tatanan hidup bermasyarakat. ...
Fenomena kemunculan ajaran sesat seringkali berlaku. Kewujudannya merentasi masa, tempat dan keadaan. Sama ada di zaman awal peradaban Islam3 di alaf millenium mahupun akan datang. Paparan isu ...
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan ...
Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas sekitar 18.000 pulau besar dan kecil. Pulau-pulau itu terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km atau
sepadan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) hakikat tasawuf akhlaki; 2) hakikat pendidikan moral dan manusia modern; 3) Relevansi tasawuf akhlaki sebagai paradigma alternatif pendidikan moral ...
The decentralization era changed many aspects, including agricultural technology, especially in development and transfer systems. The research was carried out to identify the changes in agricultural ...
This paper compiled a number of bioactivator application trials on different vegetable crops, located at Cisarua -Bandung and Jatinangor-Sumedang, in the period of 2001 - 2004. The vegetables ...
Sebagai bagian tak terpisahkan dari proyek CIFOR-BMZ Making Local Government More Responsive to the Poor: Developing Indicators and Tools to Support Sustainable Livelihood under Decentralisation ...
Content Preview
P engaruh Kebijakan Otonomi Daerah: Implementasi dan Permasalahannya terhadap Pembangunan Nasional Drs. Dadang Solihin, MA Kuliah Umum FISIP Universitas Pasundan Bandung, 20 Maret 2004
Pendahuluan
Diundangkannya UU 22/1999 dan UU 25/1999 merupakan momentum yang sangat baik untuk memacu reformasi Pemda menuju Pemda yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Perubahan yang diharapkan tidaklah akan berjalan secara mulus karena akan banyak sekali menuntut perubahan pola pikir, pola bertindak dan kemauan dari pihak Pusat maupun Daerah.
Karakteristik Dasar Desentralisasi
Unit-unit pemerintahan setempat bersifat otonom, mandiri, dan jelas-jelas sebagai unit pemerintahan bertingkat yang terpisah dari pusat. Pusat melakukan sedikit, atau tidak ada kontrol langsung oleh pusat terhadap unit-unit tersebut.
Pemerintah daerah mempunyai batas-batas geografis yang jelas dan diakui secara hukum di mana mereka menggunakan kekuasaan dan menjalankan fungsi-fungsi publik.
K arakteristik D asar Desentralisasi . . .
Pemerintah daerah mempunyai status dan kekuasaan mengamankan sumber daya yang dimiliki untuk menjalankan fungsinya.
Implikasi desentralisasi adalah kebutuhan mengembangkan pemerintahan lokal sebagai institusi, yang dilihat warga setempat sebagai organisasi yang memberikan pelayanan, dan sebagai unit pemerintahan yang mempunyai pengaruh.
Dengan desentralisasi berarti ada hubungan timbal balik, saling menguntungkan, dan hubungan yang terkoordinasikan antar pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Rationale Kebijakan Desentralisasi
Memungkinkan penyusun an rencana serta program pembangunan yang s esuai dengan kebutuhan wilayah dan kelompok yang heterogen.
Mampu memotong red tape dan prosedur yang rumit sebagai karakteristik perencanaan dan manajemen terpusat dan over concentration kekuasaan serta sumber daya di pusat.
Kontak/hubungan yang lebih dekat antara pejabat pemerintahan dan masyarakat setempat memungkinkan terbinanya informasi yang lebih baik guna memformulasi perencanaan atau program yang lebih realistik dan efektif.
Dalam pembuatan keputusan dan alokasi sumber daya, desentralisasi memungkinkan terwakil inya bermacam-macam kelompok kepentingan, seperti politik, agama, dan etnis .
Desentralisasi memberikan kesempatan kepada pejabat setempat untuk mengembangkan kecakapan manajerial dan teknis. Dengan desentralisasi juga dapat meningkatkan kemampuan pejabat tersebut untuk menangani berbagai urusan yang biasanya tidak ditangani secara baik oleh instansi pusat (seperti pemeliharaan jalan dan infrasrtuktur yang jauh dari ibukota negara).
Efisiensi dari pemerintah pusat meningkat karena membebaskan pejabat pusat dari tugas-tugas rutin, di mana tugas-tugas tersebut bisa dilaksanakan secara lebih efektif oleh petugas lapangan atau pejabat lokal. Ini akan memungkinkan pejabat pusat untuk menyusun perencanaan dengan lebih hati-hati, serta mengawasi kebijakan pembangunan secara lebih efektif.
Rationale Kebijakan Desentralisasi . . .
Desentralisasi memungkinkan pemerintahan yang lebih fleksibel, inovatif dan kreatif. Daerah bisa menjadi semacam laboratorium untuk eksperimen kebijakan dan program baru dengan melokalisir pada tempat-tempat tertentu.
Desentralisasi dalam perencanaan pembangunan dan fungsi manajemen memungkinkan pemimpin lokal untuk memberikan pelayanan dan fasilitas lebih efektif, mengintegrasikan daerah terpencil dan terbelakang ke dalam ekonomi regional, memonitor, dan mengevaluasi proyek-proyek pembangunan secara lebih efektif dibandingkan instansi perencanaan dari pusat.
Rationale Kebijakan Desentralisasi . . .
Alasan Dianutnya Desentralisasi
Dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang akhirnya dapat menimbulkan tirani;
Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi;
Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, alasan desentralisasi adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan kepada daerah. Hal-hal yang lebih tepat di tangan pusat tetap diurus oleh pemerintah pusat.
alasan dianutnya desentralisasi . . .
Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya;
Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
Permasalahan Pokok
Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22 / 1999 masih sangat terbatas
Sosialisasi UU 22 / 1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas;
Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah;
P ermasalahan P okok . . .
Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola;
Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah;
Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsep otonomi yang proporsional ke dalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI.
P ermasalahan P okok . . .
Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;
kewenangan,
kelembagaan,
kepegawaian,
keuangan,
perwakilan,
manajemen pelayanan publik, dan
pengawasan.
1. Kewenangan Daerah
Permasalahan:
Friksi antara Pusat dengan Daerah
Friksi antara Daerah Provinsi dengan Kabupaten/Kota
Friksi antar Kabupaten/Kota itu sendiri
Rekomendasi
Penyesuaian terhadap pengaturan-pengaturan yang tumpang tindih dan bertentangan tentang suatu kewenangan
Perlu adanya penataan ulang kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten dengan memperhatikan aspek economies of scale , akuntabilitas dan externalitas
2. Kelembagaan
Permasalahan:
Dengan adanya batas maksimum dalam penetapan jumlah dinas, akan terjadi pengurangan beberapa Pejabat Eselon II, III, dan IV yang akan berpotensi mengganggu iklim politik daerah.
Rekomendasi
Untuk mengatasi kekecewaan ataupun konflik kepegawaian dan organisasi yang diakibatkan oleh para pejabat yang dirasionalisasi, dapat dikembangkan Jabatan Fungsional bagi mereka yang masih memenuhi persyaratan.
Diperlukan adanya pengaturan secara tegas mengenai kemungkinan optimalisasi kelembagaan Pemda.
Memilih kelembagaan publik dalam pembentukan unit-unit organisasi otonom, atau menyerahkan urusan kepada pihak swasta (privatisasi), atau kemitraan antara pihak Pemda dengan swasta ( public private partnership )
Perlu adanya standar kelembagaan baik besaran maupun nomenklatur
3. Kepegawaian Daerah
Permasalahan:
Pegawai Daerah cenderung dikooptasi oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada di Daerah
Status kepegawaian Daerah menjadi sangat statis
Mencuatnya isu "Putera Daerah" karena penafsiran otonomi yang sempit
Tidak adanya tour of area akan membahayakan keutuhan NKRI
Merangsang Daerah untuk mengangkat pegawai baru
Adanya kerancuan antara jabatan politis ( political appointee ) dan jabatan karir ( career appointee )
Rekomendasi
Pegawai pada tingkatan tertentu (misal Sekda) sebaiknya menjadi kewenangan Pusat
Penyesuaian antara UU 22/1999 dengan UU 43/1999 beserta PP pelaksanaannya.
Pemisahan yang tegas dan jelas antara Pejabat Karir dengan Pejabat Politik
Diperlukan adanya standar kompetensi yang jelas
4. Keuangan Daerah
Permasalahan:
Konflik penguasaan kewenangan yang menghasilkan penerimaan
Keuangan daerah yang kurang mencukupi ( Financial Insufficiency ).
Kurangnya kepatuhan pada peraturan dan lemahnya penegakan hukum.
Overhead cost pemda yang tinggi.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD
Kurangnya kejelasan sistem pembiayaan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Terbatasnya pemanfaatan DAK
Kurangnya manajemen aset
Mekanisme pinjaman dan kebijakan investasi yang belum jelas
Pemisahan keuangan eksekutif dengan legislatif
Rekomendasi
Keuangan Pemda harus dikaitkan dengan pembiayaan pelayanan yang dilakukan
Sumber-sumber perekonomian nasional yang ada di Daerah dikelola oleh Pusat atau kemitraan antara Pusat dan Daerah
Sistem subsidi didasarkan atas fiscal gap yang muncul atas dasar perbandingan antara fiscal capacity dengan fiscal need
Pembiayaan pelayanan khususnya untuk pelayanan kebutuhan dasar disusun berdasarkan atas standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Diadakan pemisahan biaya gaji pegawai dari DAU
Untuk dapat meningkatkan dana DAU, maka perlu adanya rasionalisasi dana Sektoral yang masih besar dalam alokasi APBN
Untuk mengoptimalkan kontrol dan fasilitasi Pusat dalam otonomi Daerah, maka perlu revitalisasi peran Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah
Untuk membantu Daerah dalam memperbaiki prasarana Daerah yang rusak, maka perlu adanya alokasi DAK
5. Perwakilan Rakyat Daerah
Permasalahan:
Kemitraan yang tidak jelas
Ekses dari meningkatnya kewenangan DPRD
Kerancuan LPJ
Kuatnya pengaruh parpol dalam proses pemilihan kepala daerah
Kurang terserapnya aspirasi masyarakat oleh DPRD
Campur tangan DPRD dalam penentuan penunjukan pejabat karir
Masih kurangnya pemahaman DPRD terhadap peraturan perundangan
Kurangnya kompetensi anggota DPRD dan lemahnya networking
Rekomendasi
Peningkatan hubungan DPRD dengan masyarakat
Peningkatan akuntabilitas DPRD dan kepala daerah
LPJ didasarkan atas pengukuran kinerja
K epala daerah dipilih secara langsung
6. Manajemen Pelayanan Publik
Permasalahan:
Semakin rendahnya kualitas pelayanan
Kaburnya pemahaman konsep-konsep perencanaan daerah
Masih besarnya peranan pemda dalam penyediaan pelayanan
Tidak jelasnya standard pelayanan
Rendahnya akuntabilitas pelayanan
Rekomendasi
Identifikasi dan standarisasi pelayanan Pemda
Penentuan standar pelayanan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif
Peningkatan kinerja pelayanan oleh Pemda
7. Pengawasan
Permasalahan:
Kurangnya pengawasan dari Gubernur kepada daerah
Kurangnya sanksi terhadap pelanggaran peraturan
Kurangnya supervisi dan sosialisasi ke daerah
Rekomendasi
Perlunya unit dekonsentrasi sebagai perangkat Gubernur
Revitalisasi peran Gubernur sebagai wakil pusat di daerah
Perlunya sosialisasi peraturan perundangan
Penegakan hukum yang tegas
Terima Kasih
Dadang holds a MA degree (Economics), University of Colorado, USA. His previous post is Head, Center for Research Data and Information at DPD Secretariat General as well as Deputy Director for Information of Spatial Planning and Land Use Management at Indonesian National Development Planning Agency (Bappenas).
Beside working as Assistant Professor at Graduate School of Asia-Pacific Studies, Waseda University, Tokyo, Japan, he also active as Associate Professor at University of Darma Persada, Jakarta, Indonesia.
He got various training around the globe, included Advanced International Training Programme of Information Technology Management, at Karlstad City, Sweden (2005); the Training Seminar on Land Use and Management, Taiwan (2004); Developing Multimedia Applications for Managers, Kuala Lumpur, Malaysia (2003); Applied Policy Development Training, Vancouver, Canada (2002); Local Government Administration Training Course, Hiroshima, Japan (2001); and Regional Development and Planning Training Course, Sapporo, Japan (1999). He published more than five books regarding local autonomous.
You can reach Dadang Solihin by email at dadangsol@yahoo.com or by his mobile at +62812 932 2202
Dadang Solihin’s Profile
Share Pengaruh Kebijakan Otonomi Daerah: Implementasi dan Permasalahannya terhadap Pembangunan Nasional to:
Download Pengaruh Kebijakan Otonomi Daerah: Implementasi dan Permasalahannya terhadap Pembangunan Nasional
Add New Comment