-
1-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN KERJA SAMA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA
DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
a. bahwa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
diperlukan ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, agama, dan budaya;
b. bahwa organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
Lainnya berkewajiban memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pemeliharaan kesatuan dan
persatuan bangsa dan politik dalam negeri, diperlukan kerja
sama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi
kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Kerja sama
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya
dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3331);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN KERJA
SAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA
NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN
POLITIK DALAM NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kerja sama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri adalah
kesepakatan antara Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota dengan Organisasi
Kemasyarakatan, untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri, berdasarkan kewenangan dan peran masing-
masing pihak, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban.
2. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota
masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
3. Lembaga Nirlaba Lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga
pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif
mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
-
3-
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pasal 2
Urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri meliputi sub
bidang :
a. Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
b. Kewaspadaan Nasional;
c. Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan;
d. Politik Dalam Negeri; dan
e. Ketahanan Ekonomi.
Pasal 3
Sub-sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam bentuk
kegiatan.
Pasal 4
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diselenggarakan melalui kerja
sama.
Pasal 5
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri.
Pasal 6
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dituangkan dalam perjanjian kerja
sama.
BAB III
KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Pola Kerja sama
Pasal 7
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi pola :
a. kerja sama Departemen Dalam Negeri dengan organisasi kemasyarakatan
dan/atau lembaga nirlaba lainnya yang mempunyai ruang lingkup nasional;
b. kerja sama pemerintah daerah provinsi dengan organisasi kemasyarakatan
dan/atau lembaga nirlaba lainnya yang mempunyai ruang lingkup provinsi; dan
c. kerja sama pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan
dan/atau lembaga nirlaba lainnya yang mempunyai ruang lingkup kabupaten/kota.
-
4-
Pasal 8
Pola kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berdasarkan kewenangan dan
peran para pihak.
Bagian Kedua
Prinsip Kerja sama
Pasal 9
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan prinsip :
a. efisiensi, yaitu dapat menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau
menggunakan biaya minimal tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal;
b. efektivitas, yaitu mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal;
c. sinergi, yaitu upaya untuk terwujudnya harmoni para pihak dalam melakukan kerja
sama;
d. saling menguntungkan, yaitu pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan
keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat, bangsa, dan negara;
e. kesepakatan bersama, yaitu persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama;
f. itikad baik, yaitu kemauan para pihak untuk secara sungguh-sungguh
melaksanakan kerja sama;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah negara republik
indonesia, yaitu seluruh pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan dampak
positif terhadap upaya mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan, yaitu persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan
hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama;
i. transparan, yaitu proses keterbukaan dalam kerja sama;
j. keadilan, yaitu adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak
dalam melaksanakan kerja sama;
k. kepastian hukum, yaitu kerja sama yang dilakukan mengikat secara hukum bagi
para pihak yang melakukan kerja sama;
l. tidak mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban serta perekonomian;
m. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Subjek Kerja sama
Pasal 10
Para pihak yang menjadi subjek kerja sama meliputi :
a. Menteri;
b. Gubernur;
c. Bupati;
d. Walikota;
e. Organisasi Kemasyarakatan; dan
f. Lembaga Nirlaba Lainnya.
-
5-
Bagian Keempat
Objek Kerja sama
Pasal 11
Objek kerja sama terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 12
Objek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan antara lain
melalui kegiatan :
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. halaqoh;
e. pagelaran, festival seni dan budaya;
f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas;
g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu;
h. pemberdayaan masyarakat;
i. pelatihan masyarakat;
j. sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan
k. pendidikan politik bagi masyarakat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Dalam kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota, Organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
lainnya berhak mendapatkan :
a. fasilitasi kegiatan; dan
b. pembinaan dan dukungan kelancaran kegiatan.
Pasal 14
Dalam kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota, Organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba
lainnya berkewajiban :
a. melaksanakan perjanjian kerja sama dengan itikad baik;
b. melakukan penggunaan keuangan dan menyusun pertanggungjawaban
keuangan;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
d. berkoordinasi dengan lembaga/unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
-
6-
BAB V
JANGKA WAKTU
Pasal 15
1) Kerja sama dilaksanakan sesuai kesepakatan jangka waktu yang diatur dalam
perjanjian kerja sama.
2) Kerja sama tidak terpengaruh oleh adanya pergantian pimpinan pada
Departemen Dalam Negeri, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan
lembaga nirlaba lainnya sepanjang kerjasama tersebut tidak terkait aspek
pendanaan.
BAB VI
TAHAPAN KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan
melalui tahapan:
a. perencanaan kerja sama;
b. mekanisme pengajuan;
c. kelengkapan administrasi;
d. verifikasi;
e. penilaian terhadap perencanaan kerja sama dan kelengkapan administrasi;
f. pelaksanaan kerja sama;
g. supervisi; dan
h. pelaporan.
Bagian Kedua
Perencanaan Kerja sama
Pasal 17
Para pihak yang akan melakukan kerja sama wajib membuat perencanaan kerja sama.
Pasal 18
Perencanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari :
a. perencanaan teknis; dan
b. perencanaan sumber pendanaan.
Pasal 19
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memuat :
a. objek kerja sama;
b. kegiatan kerja sama;
-
7-
c. jumlah nara sumber, panitia, dan peserta;
d. jumlah hari dan jam pelaksanaan;
e. jadwal kegiatan;
f. tempat kegiatan;
g. peralatan dan bahan yang dipergunakan; dan
h. akomodasi dan konsumsi.
Pasal 20
1) Perencanaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf
b, disusun berdasarkan perencanaan teknis.
2) Perencanaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a. honor nara sumber, panitia, dan peserta;
b. akomodasi dan konsumsi nara sumber, panitia, dan peserta;
c. sewa tempat kegiatan dan peralatan; dan
d. pembelian bahan yang dipergunakan.
3) Perencanaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan objek kerja sama, jenis kegiatan, jumlah hari dan jam
pelaksanaan kerja sama, serta jadwal kegiatan.
4) Perencanaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dihitung sesuai dengan standar biaya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21
Perencanaan teknis dan perencanaan pembiayaan kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan berdasarkan :
a. situasi dan kondisi lokal;
b. kebutuhan dan kemampuan para pihak; dan
c. persetujuan para pihak.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pengajuan
Pasal 22
1) Para pihak dapat mengajukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12 kepada pihak lainnya.
2) Pengajuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pola
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 23
1) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dapat mengajukan kerja sama kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
-
8-
2) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat mengajukan kerja sama kepada
Gubernur melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi.
3) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat mengajukan kerja sama kepada
Bupati/Walikota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Kelengkapan Administrasi
Pasal 24
1) Kelengkapan administrasi kerja sama bagi organisasi kemasyarakatan meliputi:
a. proposal kerja sama;
b. akte notaris;
c. surat keterangan terdaftar sesuai ruang lingkup keberadaan;
d. susunan pengurus organisasi kemasyarakatan;
e. surat keterangan domisili;
f. rekening bank atas nama organisasi kemasyarakatan;
g. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi kemasyarakatan;
h. surat pernyataan tidak terjadi konflik internal; dan
i. surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik.
2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf f, dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Nirlaba Lainnya.
3) Selain kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga
Nirlaba Lainnya wajib memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. surat keterangan dari rektor yang menyatakan keberadaan lembaga tersebut
ada di lingkungan perguruan tinggi;
b. statuta perguruan tinggi;
c. susunan pengurus badan eksekutif mahasiswa;
d. surat keterangan dari pengasuh/pimpinan pondok pesantren; dan/atau
e. surat keterangan dari pimpinan Lembaga Nirlaba Lainnya yang berwenang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Verifikasi
Pasal 25
Verifikasi kerja sama dilakukan melalui penelitian terhadap:
a. perencanaan kerja sama;
b. kelengkapan administrasi kerja sama;
-
9-
c. penilaian terhadap perencanaan dan kelengkapan administrasi kerja sama;
d. rancangan naskah perjanjian kerja sama;
e. kerangka acuan kerja dan rencana anggaran belanja kegiatan; dan
f.
kelengkapan administrasi keuangan.
Bagian Keenam
Penilaian Perencanaan dan Kelengkapan Administrasi Kerja Sama
Pasal 26
Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap perencanaan dan kelengkapan
administrasi kerja sama yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau
lembaga nirlaba lainnya.
Pasal 27
Hasil penilaian Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan
rekomendasi persetujuan.
Pasal 28
1) Dalam hal kerja sama Departemen Dalam Negeri dengan Organisasi
kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya, Tim verifikasi mengajukan
rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk
ditetapkan oleh Menteri.
2) Dalam hal kerja sama pemerintah daerah provinsi dengan organisasi
kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya, Tim verifikasi mengajukan
rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk
ditetapkan oleh Gubernur.
3) Dalam hal kerja sama pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi
kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya, Tim verifikasi mengajukan
rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk
ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Kerja Sama
Pasal 29
1) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima penetapan persetujuan kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, organisasi kemasyarakatan dan/atau
lembaga nirlaba lainnya melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja
sama.
2) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menandatangani naskah perjanjian
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan
dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaksanakan kerja sama.
Pasal 30
Lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan dalam setiap pelaksanaan kerja sama.
-
1
0-
Bagian Kedelapan
Supervisi
Pasal 31
1) Supervisi dilakukan untuk menjamin kerja sama dapat dilaksanakan sesuai
dengan maksud dan tujuan kerja sama.
2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota berdasarkan pola kerja sama sesuai
kewenangannya.
Bagian Kesembilan
Pelaporan
Pasal 32
1)
Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib
melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, dalam hal kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
2)
Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib
melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Gubernur melalui Kepala
Badan/Kantor Kesbang dan Linmas Provinsi, dalam hal kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
3)
Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib
melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Bupati/Walikota melalui
Kepala Badan/Kantor Kesbang dan Linmas Kabupaten/Kota atau sebutan
lainnya, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kerja
sama.
Pasal 33
1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat :
a. pendahuluan;
b. maksud dan tujuan;
c. hasil kegiatan;
d. permasalahan;
e. rekomendasi dan saran;
f. penutup; dan
g. lampiran.
2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi administrasi
kegiatan, dokumentasi dan publikasi, jadwal acara, surat menyurat, sambutan-
sambutan, makalah narasumber, catatan/notulen, isu strategis, kondisi, dan
kegiatan spesifik yang menonjol.
Document Outline
Add New Comment