PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tanggal 4 April 1986
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur
ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3298);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
2.
Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-
undang.
3.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
4.
Pembinaan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing, mengayomi dan
mendorong organisasi kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri,
mampu berperanserta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan
pembentukannya dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5.
Pembinaan umum adalah pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan
kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
berperanserta secara aktif data pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
6.
Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan
organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
BAB II
PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1)
Anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela dapat
membentuk organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Organisasi kemasyarakatan yang baru dibentuk, Pengurusnya memberitahukan secara
tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selambat4ambatnya 2 (dua)
bulan
sejak
tanggal
pembentukannya
dengan
melampirkan
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus.
Pasal 3
(1)
Setiap organisasi kemasyarakatan harus mempunyai Anggaran Dasar.
(2)
Dalam pasal Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas, dan tujuan organisasi sesuai dengan
sifat kekhususannya.
(3)
Dengan dicantumkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dibenarkan mencantumkan kata lain seperti dasar, landasan,
pedoman pokok, atau kata lain yang dapat mengaburkan pengertian asas tersebut.
(4)
Sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah kesamaan dalam
kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
dan tidak dibenarkan dicantumkan dalam pasal atau bab tentang Asas.
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, organisasi kemasyarakatan dapat menetapkan
program-programnya yang dirumuskan secara jelas dan realistis sesuai dengan sifat
Kekhususannya.
Pasal 5
Pemerintah melakukan penelitian berkas surat pemberitahuan dalam hubungannya dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-
undang, organisasi kemasyarakatan dapat melakukan:
a.
rapat, lokakarya, seminar, dan pertemuan lain-lain;
b.
pendidikan dan latihan keterampilan;
c.
pelayanan masyarakat dalam bentuk bakti sosial dan lain-lain;
d.
kegiatan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2)
Untuk mencapai tujuan organisasi dan mempertahankan hak hidupnya, organisasi
kemasyarakatan berhak :
a.
menyusun rencana dan program kegiatan, dan menyelenggarakan berbagai
kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi;
b.
membela dan menunjang nama baik organisasinya dengan berbagai kegiatan
yang berguna bagi anggotanya dan/atau masyarakat.
(3)
Organisasi kemasyarakatan berkewajiban :
a.
mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.
menghayati, mengamalkan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 antara lain dengan berusaha mengikutkan anggotanya dalam
pelaksanaan Penataran P4;
c.
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan
kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Anggota organisasi kemasyarakatan pada dasarnya terdiri atas warganegara Republik
Indonesia.
(2)
Hal-hal mengenai keanggotaan organisasi kemasyarakatan ditentukan dalam
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan.
Pasal 8
Organisasi kemasyarakatan melakukan pendaftaran anggota dan memelihara daftar anggota
untuk menjaga tertib administrasi yang tata caranya diatur dan ditetapkan oleh organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi dan susunan kepengurusan diatur dalam Anggaran Dasar
dan/atau Anggaran Rumah Tangga Organisasi kemasyarakatan.
(2)
Organisasi kemasyarakatan bersifat mandiri, tidak menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial politik, serta tidak menggunakan atribut yang sama.
(3)
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 10
Penentuan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Propinsi,
Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan keberadaannya, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Organisasi kemasyarakatan dapat memasang papan nama dan lambang organisasi pada
semua tingkat kepengurusan yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
(1)
Keuangan organisasi kemasyarakatan diperoleh dari:
a.
iuran anggota yang pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan;
b.
sumbangan yang tidak mengikat baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
c.
usaha lain yang sah.
(2)
Bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan yang diperoleh dari luar negeri
harus dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 13
(1)
Guna meningkatkan kegiatan organisasi kemasyarakatan, Pemerintah melakukan
pembinaan umum dan pembinaan tehnis dalam bentuk bimbingan, pengayoman, dan
pemberian dorongan dalam rangka pertumbuhan organisasi yang sehat dan mandiri.
(2)
Bimbingan dilakukan dengan cara memberikan saran, anjuran, petunjuk, pengarahan,
nasehat, pendidikan dan latihan atau penyuluhan agar organisasi kemasyarakatan
dapat tumbuh secara sehat dan mandiri serta dapat melaksanakan fungsinya dengan
baik.
(3)
Pengayoman dilakukan dengan cara memberikan perlindungan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemberian dorongan dilakukan dongan cara menggairahkan, menggerakkan
kreativitas dan aktivitas yang positip, memberikan penghargaan dan kesempatan
untuk mengembangkan diri agar dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal
untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 14
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, pembinaan organisasi
kemasyarakatan diupayakan untuk berhimpun dalam wadah pembinaan dan pengembangan
yang sejenis agar lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya.
Pasal 15
Pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur, Bupati Walikotamadya sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan
Pasal 16
(1)
Pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri dan/atau
Pirnpinan Lembaga non Departemen yang membidangi sifat kekhususan organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan di daerah dilakukan oleh
instansi tehnis di bawah koordinasi Gubernur, Bupati/Walikotamadya.
Pasal 17
Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna dalam pembinaan umum dan pembinaan
tehnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Menteri Dalam Negeri
melakukan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
(1)
Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan
dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.
(2)
Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai
dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 19
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, meliputi :
a.
menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b.
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d.
menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e.
kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Pasal 20
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :
a.
keuangan;
b.
peralatan;
c.
tenaga;
d.
fasilitas.
Pasal 21
Bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :
a.
yang dapat merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain;
b.
yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap
keselamatan negara;
c.
yang dapat mengganggu stabilitas nasional;
d.
yang dapat merugikan politik luar negeri.
Pasal 22
(1)
Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu melakukan
tegoran secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10
(sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organic
kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2)
Apabila tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diindahkan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat tegoran, Pemerintah memanggil Pengurus,
Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya
untuk didengar keterangannya.
(3)
Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi atau setelah
didengar keterangannya ternyata organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan masih
tetap melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal, 20,
dan Pasal 21, maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau
Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(4)
Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a.
Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional,
Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari
Mahkamah Agung.
b.
Bagi organisasi kemasyarakatari yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau
Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta
pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Menteri
Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5)
Pembekuan
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat,
Gubemur,
Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada
Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta
diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 23
(1)
Tindakan
pembekuan
dapat
juga
dilakukan
oleh
Gubernur
atau
Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan
yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,Pasal 19, Pasal 20 dan
Pasal 21.
(2)
Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara yang
diatur dalam Pasal 22.
(3)
Sebelum melalukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri
Dalam Negeri.
(4)
Menteri Dalam Negeri sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk terlebih dahulu
mendengar keterangan dari Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan.
Pasal 24
(1)
Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan
Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila organisasi kemasyarakatan
yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a.
secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan
pembekuannya;
b.
mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi;
c.
mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan
kesalahan tersebut.
(2)
Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara
tertulis kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
(3)
Dengan dicabutnya pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan kembali.
Pasal 25
Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan
pembekuan, organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh
Pemerintah.
Pasal 26
(1)
Organisasi kemasyarakatan kecuali yang tersebut dalam Pasal 28 yang melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang dapat dibubarkan
oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan
peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan untuk segera
menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-
undang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis,
organisasi kemasyarakatan tersebut masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan
yang bersangkutan.
(4)
Sebelum melakukan tindakan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a.
Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional,
Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari
Mahkamah Agung.
b.
Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau
Kabupaten/Kotamadya, Gubemur atau Bupati/Walikotamadya meminta
pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta
petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pembubaran
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat,
Gubernur,
Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada
Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 27
(1)
Pemerintah
membubarkan
organisasi
kemasyarakatan
yang
menganut,
mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-
Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai
dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2)
Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi
terlarang.
(4)
Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan
secara tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan tersebut dan
diumumkan kepada masyarakat.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1)
Organisagi kemasyarakatan yang telah ada pada tanggal mulai berlakunya Undang-
undang, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan
ruang lingkup keberadaannya tentang penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal
3, Pasal 4 dan Pasal 7 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 1987.
(2)
Organisasi kemasyarakatan yang telah memberitahukan secara tertulis tetapi ternyata
belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7
Undang-undang, oleh Pemerintah diberikan peringatan secara tertulis agar
menyesuaikan dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3)
Organisasi kemasyarakatan yang setelah tanggal 17 Juni 1987 tidak memberitahukan
secara tertulis mengenai penyesuaian terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7
Undang-undang, atau organisasi kemasyarakatan yang diberi peringatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) akan tetapi temyata masih tetap belum memenuhi
persyaratan maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dibubarkan oleh
Pemerintah.
(4)
Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan kepada organisasi
yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 24
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3331
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Add New Comment