1
Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
dengan
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003
NO
TOPIK
KEPPRES 80/03
PERPRES 54/2010
KETERANGAN
I. KETENTUAN UMUM
1.
Peraturan tentang
Tata cara pengadaan
Tata cara pengadaan diuraikan
Tata Cara
Tatacara Pengadaan
terdapat pada Lampiran
dalam 2 set dokumen, yaitu:
merupakan bagian
yang merupakan bagian tak
1. Lampiran: Tata Cara
tak terpisahkan
terpisahkan dari Keppres
Pengadaan Barang/Jasa
dari Perpres;
Pemerintah; dan
SBD merupakan
2. Standar Dokumen
Peraturan Kepala
Pengadaan (Standard
Bidding Document/SBD).
LKPP
•
Perpres 54/2010 memberikan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan memberikan SDP agar
ULP/Pejabat Pengadaan dapat dengan mudah membuat dokumen pengadaan.
•
SBD akan diterbitkan oleh LKPP paling lambat akhir 2010
2.
Perencanaan
Pembagian tanggung jawab
Lingkup perencanaan:
Pengadaan
dalam perencanaan
1. PA/KPA membuat rencana
pengadaan antara PA/KPA
umum dan pembiayaan
dan PPK belum diatur
pengadaan;
dengan jelas
2. PPK membuat rencana
(teknis) pengadaan;
3. ULP membuat rencana
pelaksanaan
(pelelangan/seleksi)
pengadaan.
•
Perencanaan dibagi menjadi 3 yaitu:
o Rencana umum pengadaan yang dibuat oleh PA/KPA
o Rencana teknis pengadaan termasuk spesifikasi, HPS, dan hal-hal yang bersifat teknis lainnya dibuat
oleh PPK
o Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa disusun oleh ULP
3.
Pinjaman/ Hibah
Jika bertentangan, maka
•
Pada prinsipnya mengikuti
Luar Negeri (PHLN)
mengikuti aturan pemberi
Perpres;
pinjaman/hibah
•
Jika terdapat perbedaan,
maka dilakukan kesepakatan
(utk menggunakan Perpres
atau aturan pemberi
pinjaman/hibah).
•
Pada saat penyusunan Naskah Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPHLN) diharapkan sudah mencantumkan
ketentuan tentang kewajiban untuk mengikuti aturan pengadaan sebagaimana tercantum pada Perpres ini
4.
Jenis Pengadaan
1. Barang
1. Barang
2. Jasa Pemborongan
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultansi
3. Jasa Konsultansi
4. Jasa Lainnya
4. Jasa Lainnya
•
Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi dilakukan agar sejalan dengan International
Best Practice
5.
Media pengumuman
1. Surat kabar lokal
1. Website K/L/D/I
Surat kabar dapat
pemilihan penyedia
dan/atau
2. Papan pengumuman resmi
digunakan jika
2. Surat kabar nasional
untuk masyarakat
diperlukan
2
•
Dengan adanya aturan ini, seluruh K/L/D/I diwajibkan memiliki website untuk mengumumkan rencana
pengadaan yang terhubung dengan website pengadaan nasional.
6.
Pelelangan /Seleksi
Proses pengadaan dapat
Proses pengadaan dapat
sebelum tahun
dilakukan sebelum dokumen
dilakukan setelah rencana kerja
anggaran
anggaran disahkan
dan anggaran K/L/D/I disetujui
oleh DPR/DPRD
•
Dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tidak dijelaskan dengan tegas kapan pelelangan/seleksi boleh dilaksanakan.
Dalam Perpres 54/2010 ini diperjelas bahwa Pelelangan/Seleksi hanya boleh dilaksanakan setelah Rencana
Kerja Anggaran (RKA) disetujui oleh DPR/DPRD, atau dengan kata lain jika pagu indikatif sudah ada
II. ORGANISASI PENGADAAN
7.
Organisasi
Organisasi belum
1. PA/KPA;
Pengadaan
dikelompokkan jelas
2. PPK;
3. ULP/Pejabat Pengadaan;
4. Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan
•
Pada Perpres 54/2010 sudah ditekankan mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan menambahkan 1
struktur baru yaitu Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
8.
Perangkat
Belum diatur
1. Kepala;
organisasi ULP
2. Sekretariat;
3. Staf pendukung;
4. Kelompok kerja .
•
Dengan adanya organisasi khusus pengadaan, maka proses pengadaan diharapkan akan lebih professional.
Kelompok kerja juga dibagi berdasarkan jenis pengadaan sehingga lebih focus.
A. PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN
9.
Tugas dan
Belum diatur dengan tegas
1. Mengumumkan Rencana
Kewenangan
Umum Pengadaan
2. Menetapkan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
•
PA/KPA pada Perpres 54/2010 diwajibkan untuk mengumumkan rencana umum pengadaan pada awal tahun
anggaran yang bertujuan agar proses pengadaan lebih transparan karena penyedia barang/jasa sudah
mengetahui rencana pengadaan K/L/D/I lebih awal
10.
Penetapan
Pengadaan Barang/Jasa
1. Paket pengadaan
pemenang /penyedia
diatas Rp. 50 miliar
Barang/Pekerjaan
oleh PA/KPA di K/L/I
Konstruksi/Jasa Lainnya
atau Kepala Daerah
diatas Rp. 100 miliar
di Daerah
2. Paket pengadaan Jasa
Konsultansi di atas Rp. 10
miliar.
•
Dengan menaikkan batas nilai pengadaan yang harus ditetapkan oleh PA/KPA, maka diharapkan proses lelang
jadi lebih mudah dan cepat
11.
Kuasa Pengguna
Tidak diatur dengan jelas
•
Dapat diangkat lebih dari 1
Anggaran (KPA)
(satu) orang sesuai beban
pekerjaan/rentang kendali PA.
•
Diangkat oleh PA (untuk
tingkat Pusat)
•
Ditetapkan oleh Kepala
Daerah (untuk tingkat Daerah)
3
•
KPA untuk dana
dekonsentrasi dan tugas
pembantuan diangkat oleh PA
atas usul Kepala Daerah
•
Jumlah KPA yang akan diangkat oleh PA dapat lebih dari 1 (satu) orang jika dianggap perlu. KPA pada tingkat
pusat (K/L/I) diangkat oleh PA, sedangkan KPA pada tingkat daerah diangkat oleh kepala daerah.
B. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
12.
Tugas dan fungsi
• Menetapkan dokumen
•
menyusun dan menetapkan
pengadaan;
rencana pengadaan:
• Menetapkan pemenang;
o Spesifikasi teknis;
o Rincian HPS
o Rancangan kontrak
•
tidak menetapkan pemenang
•
menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan pengadaan
•
PPK tidak lagi menetapkan dokumen pengadaan tetapi hanya menetapkan bagian dari dokumen pengadaan
yaitu Spesifikasi Teknis, Rincian HPS, dan Rancangan Kontrak. Karena PPK tidak lagi menetapkan dokumen
pengadaan, maka PPK tidak lagi menetapkan pemenang, melainkan diserahkan kepada ULP
13.
Kewenangan lain
Belum diatur dengan jelas
•
dapat mengusulkan
perubahan paket dan jadwal
pekerjaan kepada PA
•
dapat menetapkan
o tim pendukung;
o tim atau tenaga ahli
pemberi penjelasan teknis
(aanwijzer)
•
Pada Perpres 54/2010, PPK diberi kewenangan lain, yaitu mengusul perubahan paket dan jadwal serta
menetapkan tim pendukung dan aanwijzer yang akan membantu ULP dalam pelaksanaan pekerjaan
C. UNIT LAYANAN PENGADAAN/PEJABAT PENGADAAN
14.
Pembentukan ULP
Belum diatur
Menteri/pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/pimpinan Institusi.
•
Perpres 54/2010 mewajibkan pembentukan ULP dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2014 dan
berbentuk struktural di seluruh K/L/D/I serta dibentuk berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
15.
Fungsi ULP
Sama dengan panitia, utk
•
Pengadaan
pengadaan Barang/jasa >
Barang/Pekerjaan
50 jt
Konstruksi/Jasa Lainnya >
Rp. 100 jt
•
Pengadaan Jasa
Konsultansi > Rp.50 jt
•
Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang wajib dilaksanakan oleh ULP adalah pengadaan dengan
nilai di atas Rp. 100 Juta, sedangkan untuk jasa konsultansi bernilai di atas Rp. 50 Juta
16.
Kelompok kerja ULP
Sama dengan panitia,
•
Berjumlah gasal minimal 3
berjumlah gasal, min 3 (tiga)
(tiga) orang
orang sesuai besaran nilai
•
Dapat ditambah sesuai
pekerjaan
dengan kompleksitas
pekerjaan.
•
Dapat dibantu aanwijzer
4
•
Jumlah ULP yang melaksanakan pengadaan/pemilihan berjumlah gasal minimal 3 orang yang ditentukan
berdasarkan kompleksitas pekerjaan, dan bukan lagi berdasarkan besaran nilai pekerjaan. Tim ini juga dapat
dibantu oleh tenaga ahli sebagai aanwijzer
17.
Pejabat Pengadaan
Untuk pengadaan
•
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Barang/jasa ≤ 50 jt
Konstruksi/Jasa Lainnya ≤
Rp. 100 jt
•
Pengadaan Jasa Konsultansi
≤Rp.50 jt
•
Melaksanakan Pengadaan
Langsung
18.
Tugas, wewenang
• menyusun Dokumen
•
menetapkan Dok.
dan tanggung jawab
Pengadaan;
Pengadaan;
• mengusulkan pemenang •
menetapkan pemenang untuk
o Pengadaan
Barang/Pek.Konstruksi/
Jasa Lainnya ≥ Rp.100 jt;
o Pengadaan Jasa
Konsultansi ≥ Rp. 50jt
•
menjawab sanggahan
19.
Kewenangan lain
Belum diatur dengan jelas
Dapat mengusulkan kpd PPK:
•
perubahan HPS;
•
Perubahan spesifikasi.
•
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan diperluas pada Perpres 54/2010 PBJ, yaitu tidak
hanya sekedar menyusun dokumen dan mengusulkan pemenang, melainkan juga menetapkan dokumen dan
menetapkan pemenang lelang. Jadi, seluruh tanggung jawab pengadaan secara penuh sudah diberikan kepada
Pejabat Pengadaan.
•
Apabila ada ketidaksesuaian HPS dan Spesifikasi, pejabat pengadaan juga dapat mengajukan usulan
perubahan HPS dan Spesifikasi sesuai kondisi pada saat pengadaan
D. PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
20.
Ketentuan umum
Belum diatur
•
Ditetapkan oleh PA/KPA
•
Pegawai negeri
•
Dapat dibantu oleh tim/tenaga
ahli yg ditetapkan PA/KPA
21.
Tugas dan fungsi
Belum diatur
•
Memeriksa hasil pekerjaan
•
Menerima hasil pekerjaan
•
Mebuat dan menandatangani
Berita Acara serah terima
•
Organisasi ini baru ditetapkan secara resmi pada Perpres 54/2010. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 masih
belum diatur. Dengan adanya peraturan khusus untuk PPHP maka ada pertanggung jawaban terhadap hasil
pelaksanaan pengadaan secara lebih jelas dan detail.
E. PENYEDIA BARANG/JASA
22.
Persyaratan
• KD untuk pengadaan
•
KD untuk pengadaan
Barang, Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan
Pemborongan dan Jasa
Jasa Lainnya
Lainnya
•
SKP untuk pengadaan
• SKP untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Pemborongan
Jasa Lainnya
•
Perpres 54/2010 menghapuskan persyaratan KD untuk Pengadaan Barang dan menambahkan persyaratan SKP
untuk Jasa Lainnya
5
23.
Kemampuan Dasar
• Untuk Jasa
• Untuk Pek. Konstruksi, KD = 3
(KD)
Pemborongan KD=2 NPt
NPt
• Untuk Barang/Jasa
• Untuk Jasa Lainnya KD = 5
Lainnya, KD= 5 NPt
NPt
• Untuk Jasa Konsultansi
• NPt utk 10 tahun terakhir
KD=3 NPt
• NPt utk 7 tahun terakhir
• Selain menghapus KD untuk Pengadaan Barang, Perpres 54/2010 juga menurunkan KD untuk Pekerjaan
Konstruksi menjadi 3 NPt dan jangka waktu yang dapat dihitung sebagai NPt ditambah menjadi 10 tahun
24.
Nilai KD minimum
Tidak tegas batasan
sama dengan nilai total HPS
minimum nilai KD
•
Pada Keppres No. 80 Tahun 2003, nilai minimum KD tidak diatur namun dalam prakteknya panitia menggunakan
batasan nilai pagu anggaran. Ketentuan ini dipertegas pada Perpres 54/2010 dengan menentukan bahwa nilai
minimum KD adalah sama dengan nilai total HPS.
III. RENCANA UMUM PENGADAAN
25.
Ketentuan umum
Belum diatur dengan jelas
• Disusun oleh PA
• Meliputi kegiatan dan
anggaran yg akan
o dibiayai oleh K/L/D/I
sendiri
o dibiayai dengan co-
financing
• Rencana umum pengadaan merupakan rencana yang disusun oleh PA/KPA sebelum tahun anggaran dimulai.
Rencana ini disusun berdasarkan kebutuhan K/L/D/I dan harus disetujui oleh DPR/DPRD, yang akhirnya akan
berbentuk DIPA/DPA
26.
Biaya pelaksanaan
Belum diatur dengan jelas
• Honorarium personil
pengadaan
pada tahap mana biaya
organisasi pengadaan
tersebut disiapkan
• Biaya pengumuman, termasuk
pengumuman ulang;
• Biaya penggandaan dokumen
pengadaan
• Biaya lain utk pelaksanaan
pengadaan
• Dalam menyusun biaya pelaksanaan pengadaan, harus diperhitungkan biaya untuk pengumuman ulang
seandainya terjadi pelelangan/seleksi gagal. Juga harus diperhitungkan biaya untuk penggandaan Dokumen
Pengadaan, karena ULP dilarang dengan alasan apapun, memungut biaya apapun dari calon peserta
pelelangan/seleksi, termasuk biaya penggandaan Dokumen Pengadaan.
27.
Pengumuman
Belum diatur dengan jelas
Diumumkan melalui website
Rencana Umum
K/L/D/I dan Portal Pengadaan
Pengadaan
Nasional, (www.inaproc.lkpp.go.id)
• Pengumuman rencana umum pengadaan pada awal tahun anggaran biasanya dilaksanakan oleh setiap K/L/D/I
melalui Koran nasional dan/atau Koran propinsi. Dengan aturan ini, maka pengumuman rencana umum
pengadaan dilakukan di Website dan akan diakumulasi oleh LKPP melalui Portal Pengadaan Nasional
IV. SWAKELOLA
28.
Pekerjaan yang
Terdapat 8 pekerjaan yang
Ditambah 4 jenis pekerjaan baru
dapat di
dapat diswakelolakan
• Pekerjaan survey,
swakelolakan
• Pekerjaan industri kreatif,
inovatif, budaya dan penelitian
laboratorium
6
• Penelitian dan pengembangan
dalam negeri.
• Pengembangan industri
pertahanan, alutsista dan
almatsus dalam negeri
29.
Pelaksana
a. Pejabat Pembuat
a. K/L/D/I Penanggung Jawab
Swakelola
Komitmen;
Anggaran;
b. instansi pemerintah lain;
b. Instansi Pemerintah Lain
c. kelompok
pelaksana Swakelola;
masyarakat/lembaga
c. Kelompok Masyarakat
swadaya masyarakat
Pelaksana Swakelola
penerima hibah.
• Selain memperluas pekerjaan baru yang dapat dilaksanakan secara swakelola, Perpres 54/2010 ini juga
memberikan batasan yang jelas kepada pelaksanaan swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat
khususnya untuk pekerjaan konstruksi. Swakelola yang boleh dikerjakan sendiri oleh Kelompok Masyarakat
hanyalah yang berupa rehabilitasi dan renovasi sederhana, sedangkan apabila berbentuk bangunan baru maka
tetap harus dilaksanakan oleh PA/KPA yang kemudian diserahkan kepada Kelompok Masyarakat
V. PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
A. METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
30.
Pengadaan Barang/
1. Pelelangan Umum
1. Pelelangan
Jasa Lainnya
2. Pelelangan Terbatas
a. Pelelangan Umum
3. Pemilihan Langsung
b. Pelelangan Sederhana
4. Penunjukan Langsung
2. Penunjukan Langsung
3. Pengadaan Langsung
4. Sayembara/Kontes
31.
Pengadaan
1. Pelelangan Umum
1. Pelelangan Umum
Disesuaikan
Pekerjaan
2. Pelelangan Terbatas
2. Pelelangan Terbatas
dengan PP29 thn
Konstruksi
3. Pemilihan Langsung
3. Pemilihan Langsung
2000
4. Penunjukan Langsung
4. Penunjukan Langsung
5. Pengadaan Langsung
32.
Pengadaan Jasa
1. Seleksi Umum
1. Seleksi
Konsultansi
2. Seleksi Terbatas
a. Seleksi Umum
3. Seleksi Langsung
b. Seleksi Sederhana
4. Penunjukan Langsung
2. Penunjukan Langsung
3. Pengadaan Langsung
4. Sayembara
33.
Pelelangan
Tidak diatur
• Untuk pengadaan Barang/Jasa
Sederhana
Lainnya yang:
a. Tidak kompleks,
b. Bernilai ≤ Rp. 200 jt.
• Pasca kualifikasi
• Pengumuman min 3 hari
34.
Seleksi Sederhana
Tidak diatur
• Pengadaan Jasa Konsultansi
yang:
a. bersifat sederhana;
b. bernilai ≤ Rp. 200 jt.
• Pengumuman min 3 hari.
35.
Pengadaan
Tidak diatur
a. Utk peng. Barang/ Pek. Kons/
Langsung
Jasa Lainnya
•
Untuk pengadaan ≤ Rp.
100 jt
•
Keb. Operasional K/L/D/I
7
•
Teknologi sederhana
•
Risiko kecil
•
Penyedia orang
perseorangan dan/atau
badan usaha kecil
b. Utk peng. Jasa Konsultansi:
•
Keb operasional K/L/D/I
•
Untuk pengadaan ≤ Rp.
50 jt
36.
Sayembara/Kontes
Tidak diatur
• merupakan proses dan hasil
dari gagasan, kreatifitas,
inovasi, dan metode
pelaksanaan tertentu; dan
• tidak dapat ditetapkan
berdasarkan harga satuan.
• Sayembara :
memperlombakan gagasan,
ide dll
• Kontes: memperlombakan
sesuatu yang sudah ada.
• Persyaratan penyedia lebih
sederhana
• Evaluasi oleh tim juri/tim ahli
37.
Penunjukan
a. Keadaan tertentu
a. Keadaan tertentu adalah:
Langsung
adalah:
1) penanganan darurat
1) penanganan
yang tidak dapat
darurat –
direncanakan sebelumnya
dst.....(kalimat
dan waktu penyelesaian
dianggap kurang
pekerjaannya harus
jelas)
segera, untuk:
a) pertahanan negara,
dan/atau
b) keamanan
masyarakat, dan/atau
c) keselamatan/perlindu
ngan
masyarakat:
1) akibat adanya
bencana alam
dan/atau,
bencana non-
alam dan/atau
bencana sosial;
dan/atau
2) dalam rangka
pencegahan
bencana;
dan/atau
3) akibat kerusakan
infrastruktur yang
dapat
menghentikan
kegiatan
pelayanan publik.
•
Perpres 54/2010 lebih memperkuat dan memperluas aturan penunjukan langsung dengan lebih menjelaskan
faktor bencana yang memasukkan bencana non-alam dan bencana.
8
38.
Penunjukan
b. keadaan khusus
b. barang/pekerjaan khusus
Langsung
adalah:
adalah....dst (ditambahkan 4
dst.... hanya ada 5 jenis,
jenis barang/pekerjaan):
diantara-nya:
1. pekerjaan pengadaan
-
Pengadaan
mobil, sepeda motor
barang/jasa yang
dan/atau
bersifat rahasia
2. kendaraan bermotor
lainnya dengan harga
khusus untuk pemerintah
(Government Sales
Operation/ GSO);
3. sewa penginapan/ hotel;
atau
4. lanjutan sewa
gedung/kantor, dan
lanjutan sewa ruang
terbuka atau tertutup
lainnya.
•
Pengadaan Barang/Jasa
yang bersifat rahasia tidak
lagi termasuk dalam kategori
barang/jasa yang dapat
dilakukan dengan Penunjukan
Langsung
•
Perlu diperhatikan catatan dari Perpres 54/2010 bahwa tidak ada lagi alasan penunjukan langsung untuk
kategori barang/jasa yang bersifat rahasia. Juga perubahan yang cukup signifikan untuk pengadaan mobil, motor
dan kendaraan bermotor lainnya yang sudah dapat dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung
39.
Batasan Penunjukan
• Keadaan tertentu, antara
Tanpa batasan nilai untuk
Langsung
lain:
pengadaan dalam keadaan
batasan nilai ≤ Rp 50
tertentu dan barang khusus
juta
• Barang khusus
B. METODE PEMASUKAN DOKUMEN
40.
Satu sampul utk
Untuk metode evaluasi
• Untuk pelaksanaan Seleksi
pengadaan Jasa
Penunjukan Langsung
Sederhana
Konsultansi
• Untuk metode evaluasi pagu
anggaran dan biaya terendah
41.
Dua Sampul
Dapat digunakan untuk
Tidak dapat digunakan untuk
semua jenis pengadaan
pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
42.
Dua Tahap
• Dapat digunakan untuk
• Tidak dapat digunakan utk
semua jenis pengadaan
pengadaan Jasa Konsultansi
• Dapat digunakan utk
• Tidak ada penyetaraan teknis
pengadaan dengan
penyetaraan teknis
• Perlu diperhatikan mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh digunakan dalam proses pemasukan
dokumen
C. METODE EVALUASI
43.
Metode evaluasi
Penggunaan metode
Hanya untuk pengadaan
sistem nilai dan
evaluasi tergantung
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
biaya selama umur
pertimbangan panitia
Lainnya yang bersifat kompleks.
9
ekonomis
• Pada prinsipnya, Perpres 54/2010 menekankan metode evaluasi sistem gugur untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
44.
Metode evaluasi
1. Kualitas;
1. Kualitas;
pengadaan Jasa
2. Kualitas teknis dan biaya;
2. Kualitas teknis dan biaya;
Konsultansi
3. Pagu anggaran;
3. Pagu anggaran;
4. Biaya terendah;
4. Biaya terendah.
5. Penunjukkan Langsung
• Metode evaluasi penunjukan langsung dihilangkan karena merupakan metode pemilihan dan bukan metode
evaluasi
45.
Penilaian Kualifikasi
Belum diatur secara jelas
• Untuk pengadaan
Barang/Pek.Konstruksi/Jasa
Lainnya menggunakan sistem
gugur
• Untuk pengadaan Jasa
Konsultansi menggunakan
sistem nilai
D. KONTRAK
46.
Kontrak Tahun
Mengikat dana anggaran
a. penyelesaiannya melebihi 12
Jamak
untuk masa
(dua belas) bulan;
lebih dari 1 (satu) tahun
b. penyelesaiannya melampaui
anggaran
akhir tahun anggaran
walaupun penyelesaiannya
dibawah 12 (dua belas) bulan;
atau
c. merupakan belanja
operasional K/L/D/I atau
pelayanan kepada
masyarakat yang harus tetap
berlangsung pada
pergantian Tahun Anggaran
• Perluasan pengertian kontrak tahun jamak dilakukan dengan membagi menjadi 3 pengertian kontrak yang dapat
dilakukan secara tahun jamak dan tidak hanya berdasar tahun anggaran saja.
47.
Kontrak Payung
Belum diatur
a. Maksimal 4 (empat) tahun;
Contoh: sewa
(framework
b. Utk kebutuhan yang berulang
bandwith, cleaning
agreement)
c. Volume belum pasti;
service
d. Waktu pembayaran sesuai
kesepakatan
• Sistem ini merupakan jenis kontrak baru yang diperkenalkan agar kebutuhan K/L/D/I yang melewati tahun
anggaran serta sifatnya berulang dan dibutuhkan pada awal tahun anggaran dapat terpenuhi.
48.
Kontrak Pengadaan
Sudah diatur tapi belum
Bahwa co-financing dapat
Pembagian beban
Bersama.
banyak diimplementasikan
dilaksanakan oleh beberapa PPK
dan tanggung
dengan sumber dana yg berbeda
jawab diatur dalam
(APBN-APBN, APBD-APBD, atau
kontrak.
APBN-APBD)
49.
Kontrak Pengadaan
Belum diatur
Merupakan pengadaan pekerjaan
Pekerjaan
konstruksi yang bersifat kompleks
Terintegrasi
dengan menggabungkan kegiatan
10
perencanaan, pelaksanaan
dan/atau pengawasan
• Dengan adanya kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi maka kesenjangan antara konsultan perencana
dengan pelaksana konstruksi dan/atau konsultan pengawas dapat teratasi
E. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
50.
Harga Perkiraan
• Diumumkan pada saat
• Diumumkan pada saat
Sendiri
aanwijzing
pengumuman lelang;
• Tidak menjadi batas atas
• Menjadi batas atas
penawaran
penawaran untuk
Barang/Pek.Kons/Jasa
Lainnya
• HPS diumumkan pada pengumuman lelang menggantikan Pagu Anggaran dan Penawaran di atas HPS untuk
Pengadaan Barang/Pek.Konstruksi/Jasa Lainnya dinyatakan gugur
51.
Sumber data HPS
a/l : daftar biaya dari agen
• Daftar biaya dari agen tunggal
tunggal
tidak dapat lagi digunakan
sebagai sumber data HPS
• Norma indeks sebagai
sumber data HPS
F. JAMINAN PENGADAAN BARANG/JASA
52.
Persyaratan
Belum diatur
Jaminan harus dapat:
Jaminan
a. Dicairkan sebesar nilai
jaminan
b. Dicairkan dalam waktu 14
hari
c. Bersifat unconditional
• ULP /Pejabat Pengadaan harus memastikan dalam polis jaminan harus tercantum klausul sebagai berikut:
o Dicairkan sebesar nilai jaminan
o Dicairkan dalam waktu 14 hari
o Bersifat unconditional
ULP /Pejabat Pengadaan juga harus melakukan klarifikasi tentang kebenaran jaminan yang diberikan serta
kebenaran klausul tersebut.
53.
Penerbit Jaminan
Bank Umum atau
Bank Umum, Perusahaan
Perusahaan Asuransi
Penjaminan, dan Perusahaan
Asuransi
54.
Persyaratan
Belum diatur
Perusahaan Asuransi Umum yang
Jaminan (Penerbit
mempunyai ijin
Asuransi)
Depkeu/Bapepam -LK untuk
menjual produk jaminan
(suretyship).
55.
Besarnya Jaminan
Untuk penawaran dibawah
Untuk penawaran dibawah 80%
Pelaksanaan
80% HPS nilai jaminan
HPS nilai jaminan pelaksanaan 5%
pelaksanaan 5% dikali 80%
dari HPS
HPS (4%)
56.
Pengembalian
Setelah masa
Setelah penyerahan jaminan
jaminan
pemeliharaan selesai
pemeliharaan
pelaksanaan
Add New Comment