This is not the document you are looking for? Use the search form below to find more!

Report home > Personal Document

Undang Undang Republik Indonesia No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

Document Description
Personal document
File Details
Submitter
  • Username: obetmaka
  • Name: obetmaka
  • Documents: 1
Embed Code:
Comment is disabled by submitter.
Related Documents

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ...

by: aldous, 6 pages

. bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat ...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1985

by: detriman, 33 pages

ORGANISASI KEMASYARAKATAN

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (FULL)

by: budiraspati, 60 pages

DJUNAEDI S, MM, MPd - SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Untuk Diklat Prajabatan Golongan II dan III Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2008

Hackin9 Mag 9-4-2009

by: hr08, 84 pages

Revue Hackin9 Magazine du 9 Avril 2009.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

by: nugros, 203 pages

Undang Undang Lalu Lintas

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010

by: detriman, 42 pages

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

“A FORMAÇÃO DE CONCEITO NO ESPECTADOR CRIATIVO" - 2009 - Joaquim Lino

by: pedro1, 64 pages

Título “A FORMAÇÃO DE CONCEITO NO ESPECTADOR CRIATIVO" - 2009. Orientador(a) Jorge Albuquerque Vieira. Aluno Joaquim Lino. Contato quimlino@yahoo.com.br.

Peran Kesbangpol dlm Implementasi Permendagri No. 44 Tahun 2009

by: detriman, 31 pages

Peran Badan Kesatuan Bangsa & Politik dalam Implementasi Permendagri No. 44 Tahun 2009

Scientific Computing with Python Webinar 9/18/2009:Curve Fitting

by: bellino, 25 pages

Scientific Computing with Python Webinar 9/18/2009:Curve Fitting

PERMENDIKNAS NO 2 TH. 2011

by: frej, 50 pages

PERMENDIKNAS NO 2 TH. 2011

Content Preview
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan
pendidikan formal dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar
dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada
pendidikan tinggi;
b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal
dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan
pendidikan
formal
berbentuk
badan
hukum
pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan
yang adil dan bermutu kepada peserta didik,
berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum
bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam
mengelola pendidikan formal, maka badan hukum
pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang-
undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum
Pendidikan;
Mengingat . . .









- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG
BADAN
HUKUM
PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum
yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan
Hukum
Pendidikan
Pemerintah
yang
selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan
Hukum
Pendidikan
Masyarakat
yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

5. Badan . . .









- 3 -
5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang
selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan
formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat
yang
mendirikan
badan
hukum
pendidikan.
7. Masyarakat
adalah
kelompok
warga
negara
Indonesia
non-pemerintah
yang
mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
formal.
9. Pendidikan
formal
adalah
jalur
pendidikan
terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. Organ badan hukum pendidikan adalah unit
organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama-
sama, sesuai dengan tujuan badan hukum
pendidikan.
11. Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah
pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan
dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau
sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, atau rektor untuk universitas/institut,
ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.



12. Pimpinan . . .









- 4 -
12. Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah
pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua
pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan
oleh
pemimpin
organ
pengelola
pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan
hukum pendidikan.
13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut
pendanaan
adalah
penyediaan
sumber
daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pendidikan formal.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pendidikan nasional.

BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP

Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.

Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada
jenjang pendidikan tinggi.



Pasal 4 . . .









- 5 -
Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu
prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
kegiatan
badan
hukum
pendidikan,
harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum
pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada
prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
untuk
mempertanggungjawabkan
semua
kegiatan
yang
dijalankan
badan
hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. transparansi,
yaitu
keterbukaan
dan
kemampuan menyajikan informasi yang relevan
secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar
pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
memberikan layanan pendidikan formal yang
memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;



e. layanan . . .









- 6 -
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
untuk memberikan layanan pendidikan formal
yang
terbaik
demi
kepuasan
pemangku
kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan
layanan pendidikan formal kepada calon peserta
didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial,
dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman,
yaitu
kepekaan
dan
sikap
akomodatif
terhadap
berbagai
perbedaan
pemangku kepentingan yang bersumber dari
kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan,
yaitu
kemampuan
untuk
memberikan layanan pendidikan formal kepada
peserta didik secara terus-menerus, dengan
menerapkan pola manajemen yang mampu
menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
keterlibatan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan
pendidikan
formal
untuk
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
yang
merupakan tanggung jawab negara.

BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN

Pasal 5
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan
pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan
pada
penyelenggara,
yang
menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) Badan . . .









- 7 -
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
satuan pendidikan formal.

Pasal 6
(1) Bentuk
badan
hukum
pendidikan
satuan
pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu)
satuan pendidikan formal.

Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta
notaris yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dan berakreditasi A berbentuk badan hukum
pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan
tinggi,
diakui
sebagai
BHP
Penyelenggara.



Pasal 9 . . .









- 8 -

Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
pendidikannya menjadi BHPM.

Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-
Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum
pendidikan.

Pasal 11
(1) Pendirian
badan
hukum
pendidikan
harus
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum
pendidikan
yang
akan
didirikan
tersebut
mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
harus memadai untuk biaya investasi dan
mencukupi untuk biaya operasional badan hukum
pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus
membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.


Pasal 12 . . .









- 9 -
Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau
BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. jangka waktu berdiri;
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi
setiap organ;
f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan,
pengangkatan
serta
pemberhentian anggota, serta pembatasan
masa keanggotaan organ;
g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan,
pengangkatan
serta
pemberhentian,
serta
pembatasan
masa
jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan awal;
j. sumber daya;
k. tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. perlindungan . . .









- 10 -
l. perlindungan
terhadap
pendidik,
tenaga
kependidikan, dan peserta didik;
m. ketentuan
untuk
mencegah
terjadinya
kepailitan;
n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata cara penyusunan dan pengubahan
anggaran rumah tangga.

Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal
Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP
ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal
peraturan
gubernur/bupati/walikota
tentang
pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/
walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh
Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j,
huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh
Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada
Menteri.

BAB IV
TATA KELOLA
Pasal 14
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki
paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi . . .

Download
Undang Undang Republik Indonesia No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

 

 

Your download will begin in a moment.
If it doesn't, click here to try again.

Share Undang Undang Republik Indonesia No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan to:

Insert your wordpress URL:

example:

http://myblog.wordpress.com/
or
http://myblog.com/

Share Undang Undang Republik Indonesia No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan as:

From:

To:

Share Undang Undang Republik Indonesia No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Enter two words as shown below. If you cannot read the words, click the refresh icon.

loading

Share Undang Undang Republik Indonesia No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan as:

Copy html code above and paste to your web page.

loading