UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAK ATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekat
nya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemer
dekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat
atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk aga
manya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a memerlukan upaya untuk terus mening-
katkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masya-
rakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran
kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945;
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk
menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat
Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan
yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan
secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujud
kan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persa-
tuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pem-
bangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan
sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;
d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kema
syarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan
sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan
pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin keles
tarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka
dalam rangka meningkatan peranan Organisasi Kemasya
rakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu
untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang ;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Halaman- 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan
adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara
Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi,
fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1).Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2).Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan
sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal
Anggaran Dasarnya.
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfu ngsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan
tujuan organisasi:
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan s ebagai sarana komunikasi sosial
timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan
antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik,
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Halaman-2
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan
ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
(1).Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2).Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa
dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka
Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, meng-
embangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/ Marxisme
Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang -undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang
sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
Halaman- 3
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Und ang -undang ini mul ai ber lak u pad a tanggal diu ndangk an.
Agar set iap
ora ng men getahuinya,
mem eri ntahka n pengundangan
Und ang -undang ini den gan pen amp atanny a dal am Lembaran Negara
Republik Indonesia .
Diu ndangkan di Jak arta
Dis ahkan di Jakart a
pad a tanggal 17 Juni 1985
pad a tanggal 17 Juni 1985
MENTERI / SEKRETARIS
PRESIDEN REPUBLIK
NEGARA REPUBL IK
INDONESIA
IND ONE SIA
ttd
ttd
SOE HAR TOSUD HAR MONO, S.H .
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya
merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana
tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat
dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional
menuntut
keikutsertaan
secara
aktif
seluruh
lapisan
masyarakat
Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional
merupakan pengama lan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat
dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah
wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan,
mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran
tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi
kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan,
sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada penca-
paian dua sasaran pokok, yaitu :
1. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendi dikan
kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Halaman-4
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan
masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembanguna n
nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu
berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau
berorganisasi bagi masyarakat Warganegara Republik Indonesia guna
menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus
merupakan penjabaran Pasal 28 Undang -Undang Dasar 1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan
serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara
Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka ada lah wajar bilamana
Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka
pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi
dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat
terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan
tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak
mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai.
Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama
menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing -masing
sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan
meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam
kehidupan pribadi maupun kehidu pan sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan
kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu
meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat
Indonesia dalam pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional
dapat dipercepat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesukarelaan
dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara
Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam
Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota
masyarakat Warganegara Rep ublik Indonesia yang keanggotaan nya terdiri
dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk
dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan -ketentuan
Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Praja
Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain
sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota
Halaman- 5
masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang
perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak
termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya dalam
setiap kegiatan.
Pasal 2
Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar", "land asan",
"pedoman pokok", dan kata -kata lain yang mempunyai pengertian yang sama
dengan asas.
Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan harus
dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan
tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program masing-masing.
Pasal 3
Setiap organisasi Kemas yarak atan menet apkan tujuan masing-masing, yang
sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan
ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat
menet apkan progr am kegiatan yang dikehendaki.
Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan di
tetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan Nasional.
Yang dimaksud dengan "tujuan nasio nal sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejah-
teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak- sanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial".
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya
masing-masing, maka sudah semestinya apabila Organisasi Kemasyarakatan
berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
Huruf b
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan
keterampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan disegala bidang.
Huruf c
Pembangun adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Organisasi Kemasyarakatansebagai
wadah peranserta anggota masyarakat, merupakan kebutuhan yang tidak dapat
dielakkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Halaman-6
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan dalam melak -
sanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam suatu
wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan
kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan pengembangan yang
sejenis" ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk
Organisasi Kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk Organisasi Kemasyarakatan
tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani
Indonesia (HKTI), dan lain sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan dalam rangka
membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi Kemasyarakatan kearah
pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan jiwa dan semangat Undang
undang ini.
Pasal 13,
Cukup jelas.
Pasal 14,
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat
dan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah. Yang
dimaksud dengan "Pemerinta h" dalam pasal-pasal ini adalah Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Bupati/ Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II.
Wewen ang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang lingk up
keberadaannya bersifat nasio nal;
b. Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup kebera-
daannya terbatas dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan;
c. Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup
keberadaannya terbatas dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersa
ngkutan.
Pembekuan dan pembubaran dapat dilakukan setelah mendengar keterangan dari
Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan dan
setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari Mahkamah Agung
untuk tingk at nasional, sedangkan untuk tingkat Propi nsi dan tingk at
Kabup aten/ Kotamadya setelah memperole h pertim bangan dari instansi yang
berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat
mendidik, dalam rangka pembinaan yang positif, dan dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembubaran merup akan upaya
terakhir.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan
Halaman- 7
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya"
ialah segala ideologi, paham, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, serta Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Organisasi Kemasyarakatan yang terbentuk berdasarkan peraturan perundang
undangan sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang berstatus badan
hukum maupun tidak, sepenuhnya tunduk kepada ketentuan ketentuan Undang
undang ini, dan oleh karenanya Organisasi Kemasyarakatan tersebut dalam waktu
seambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang
ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Status badan hukum yang diperoleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut di atas
tetap berlangsung sampai adanya peraturan perundang-undangan nasional tentang
badan hukum.
Pasa l 19
Cukup jelas.
Pasa l 20
Cukup jelas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1986TENTANGPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang
: bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
organisasi Kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah
yang mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;
Mengingat
: 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di
daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3298);
MEMUTUSKANMenetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang.
3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II.
Halaman-8
4. Pembinaan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing, mengayomi dan mendorong
organisasi kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mapu berperan-
serta dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Pembinaan umum adalah pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan
kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, berperan serta
secara aktif dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
6. Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan.
BAB IIPEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATANPasal 21. Anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sekarela dapat membentuk
organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Organisasi kemasyarakatan yang baru dibentuk, Pengurusnya memberitahukan secara
tertulis kepada pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sejak tanggal pembentukannya dengan melampirkan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah
Tangga dan Susunan Pengurus.
Pasal 31. Setiap organisasi kemasyarakatan harus mempunyai Anggaran Dasar.
2. Dalam pasal Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan
Pancasila sebagai satu-satunya asaa, dan tujuan organisasi sesuai dengan sifat kekhususannya.
3. Dengan dicantumkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak dibenarkan mencantumkan kata lain seperti dasar, landasan, pedoman pokok,
atau kata lain yang dapat menghamburkan pengertian asas tersebut.
4. Sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah kesamaan dalam kegiatan,
profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dibenarkan
dicantumkan dalam pasal atau bab tentang Asas.
Pasal 4Dalam rangka mencapai tujuan Nasional, organisasi kemasyarakatan dapat menetapkan program
programnya yang dirumuskan secara jelas dan realistis sesuai dengan sifat kekhususannya.
Pasal 5Pemerintah melakukan penelitian berkas surat pemberitahuan dalam hubungannya dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3.
BAB IIIFUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBANPasal 6(1). Untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang,
organisasi kemasyarakatan dapat melakukan :
a. rapat, lokakarya, seminar, dan pertemuan lain-lain;
b. pendidikan dan latihan keterampilan;
c. pelayanan masyarakat dalam bentuk bakti sosial dan lain-lain;
d. kegiatan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2). Untuk mencapai tujuan organisasi dan mempertahankan hak hidupnya, organisasi kema-
syarakatan berhak:
a. menyusun rencana dan program kegiatan, dan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam
mencapai tujuan organisasi;
Halaman- 9
b. membela dan menunjang nama baik organisasinya dengan berbagai kegiatan yang berguna
bagi anggotanya dan/atau masyarakat.
(3). Organisasi kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
antara lain dengan berusaha mengikutkan anggotanya dalam pelaksanaan Penataran P-4;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional
diatas kepentingan perorangan maupun golongan.
BAB IVKEANGGOTAAN DAN KEPENDUDUKANPasal 7(1).Anggota organisasi kemasyarakatan pada dasarnya terdiri atas warganegara Republik Indonesia.
(2).Hal-hal mengenai keanggotaan organisasi kemasyarakatan ditentukan dalam Anggaran
dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 8Organisasi kemasyarakatan melakukan pendaftaran anggota dan memelihara daftar anggota
untuk menjaga tertib administrasi yang tata caranya diatur dan ditetapkan oleh organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 12(1).Keuangan organisasi kemasyarakatan diperoleh dari :
a. iuran anggota yang pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan;
b. sumbangan yang tidak mengikat baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
c. usaha lain yang sah.
(2).Bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan yang diperoleh dari luar negeri harus
dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
BAB VIPEMBINAANPasal 13(1).Guna meningkatkan kegiatan organisasi kemasyarakatan, Pemerintah melakukan pembinaan
umum dan pembinaan tehnis dalam bentuk bimbingan, pengayoman, dan pemberian
dorongan dalam rangka pertumbuhan organisasi yang sehat dan mandiri.
(2).Bimbingan dilakukan dengan cara memberikan saran, anjuran, petunjuk, pengarahan,
nasehat, pendidikan dan latihan atau penyuluhan agar organisasi kemasyarakatan dapat
tumbuh secara sehat dan mandiri serta dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
(3).Pengayoman dilakukan dengan cara memberikan perlindungan hak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4).Pemberian dorongan dilakukan dengan cara menggairahkan, menggerakkan kreativitas dan
aktivitas yang positip, memberikan penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri
agar dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 14Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, pembinaan organisasi kemasyarakatan
diupayakan untuk berhimpun dalam wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis agar
lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya.
Pasal 15Pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur,
Bupati/Walikotamadya sesuai dengan ruang lingkup keberadaaan organisasi kemasyarakatan
yang bersangkutan.
Pasal 16(1). Pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri dan/atau Pimpinana
Halaman-10
Document Outline
- uuormasdanppno18.pdf
- PENJELASAN PERATURAN NO 18 TAHUN 1986.pdf
Add New Comment