This is not the document you are looking for? Use the search form below to find more!

Report home > Others

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ...

0.00 (0 votes)
Document Description
. bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia; b. bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula: a. Bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan; b. Bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; c. Bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita- cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
File Details
Submitter
  • Name: aldous
Embed Code:

Add New Comment




Related Documents

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010

by: detriman, 42 pages

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1985

by: detriman, 33 pages

ORGANISASI KEMASYARAKATAN

LAMPIRAN 8 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005

by: wick, 192 pages

Pada tanggal 26 Desember 2004, telah terjadi bencana alam gempa tektonik dengan kekuatan 8,9 Skala Richter dan diikuti oleh gelombang Tsunami yang menerjang sebagian besar wilayah pantai barat dan ...

Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten

by: detriman, 4 pages

Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang

by: detriman, 4 pages

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (FULL)

by: budiraspati, 60 pages

DJUNAEDI S, MM, MPd - SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Untuk Diklat Prajabatan Golongan II dan III Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila

by: detriman, 7 pages

untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan diperlukan adanya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986

by: detriman, 16 pages

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

UU Nomor 25 Tahun 2004

by: hendrik, 21 pages

UU Nomor 25 Tahun 2004

Content Preview
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1960
Tentang
Pokok-Pokok Kesehatan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka
pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam
penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis
Indonesia;
b. bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai
pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah
Undang-undang Dasar; Menimbang pula:

a. Bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat
khusus dalam bidang kesehatan;
b. Bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku
sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der
Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-
cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.

Mengingat :


a. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

Memutuskan :

Menetapkan :

Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.

BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.

Pasal 1

Tiap-tiap warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya dan perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.


Pasal 2

Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi
kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang
bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.


Pasal 3

(1) Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat
adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
(2) Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan
kesehatan adalah sangat panting untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.


BAB II

TUGAS PEMERINTAH.

Pasal 4

Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan
menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :

a) pencegahan dan pemberantasan penyakit,

b) pemulihan kesehatan,

c) penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat,

d) pendidikan tenaga kesehatan,

e) perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan,

f) penyelidikan-penyelidikan,

g) pengawasan, dan

h) lain-lain usaha yang diperlukan.


Pasal 5

Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat,
yang terdiri dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan
usaha-usaha untuk mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat.




Pasal 6

Pemerintah melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggarakan:


1. hygiene lingkungan termasuk kebersihan.

2. pengebalan (immunisasi),

3. karantina,

4. hal-hal lain yang perlu.

Pasal 7

Pemerintah memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit
rakyat)


Pasal 8
(1) Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat
di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit
dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang
seringan-ringannya.
(2) Dalam istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut.
(3) Untuk memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2)
Pemerintah mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium,
rumah sakit dan lembaga-lembaga lain yang diperlukan.
(4) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan
pegawai, buruh dan golongan-golongan karya lain beserta keluarganya
sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya. (5) Pemerintah mengatur
dan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.



Pasal 9
(1) Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan
kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
(2) Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan
dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga,
maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja
dan keolahragaan.




Pasal 10
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu
pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Pemerintah menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan
Pemerintah maupun swasta sesuai dengan keperluan masyarakat dengan
mengingat keseimbangan antara jumlah tenaga yang diperlukan dan
tenaga yang tersedia.
(3) Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan
hukum tenaga kesehatan.
(4) Pemerintah mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam
menjalankan kewajibannya dengan memperhatikan norma-norma
keagamaan.


Pasal 11
(1) Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
(2) Pemerintah menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan,
pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat, obat
(termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan
perbekalan kesehatan lainnya.
(3) Obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam
ayat (2 ) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Farmakopee Indonesia dan peraturan-peraturan lain.
(4) Obat-obat asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baiknya.


Pasal 12

(1) Pemerintah menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan
kesehatan rakyat.
(2) (2) Penyelidikan ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium,
penyelidikan masyarakat, bedah mayat dalam keadaan darurat serta
percobaan hewan dengan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan
termasuk ilmu tenaga atom.



BAB III

ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH

Pasal 13
(1) Alat-alat perlengkapan Pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah:

a. Departemen Kesehatan

b. Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah.
c. Alat-alat dan badan-badan Pemerintah yang lain.


(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan satu dengan lainnya
ditetapkan dengan peraturan-peraturan perundangan.


BAB IV

USAHA SWASTA

Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-
usaha kesehatan badan-badan swasta.
(2) (2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan
fungsi sosialnya.
(3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta
lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
(4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada
ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan
masyarakat.
(5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan
rencana dan pimpinan Pemerintah.



BAB V

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan
perundangan yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan
ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der
Voksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement
op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.
(2) Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah
ada pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku
selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak
bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.








BAB VI

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 16


Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,



DJUANDA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,



SANTOSO.

Sumber:
LEMBARAN NEGARA NOMOR 131 TAHUN 1960 DAN TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA NOMOR 2068 TAHUN 1960


Download
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ...

 

 

Your download will begin in a moment.
If it doesn't, click here to try again.

Share Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ... to:

Insert your wordpress URL:

example:

http://myblog.wordpress.com/
or
http://myblog.com/

Share Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ... as:

From:

To:

Share Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ....

Enter two words as shown below. If you cannot read the words, click the refresh icon.

loading

Share Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok ... as:

Copy html code above and paste to your web page.

loading