Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang
12 Butir Penjelasan/Pernyataan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri
Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten